Cegah Covid-19, KI Pusat Lakukan Pendampingan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Komisi Informasi (KI) Pusat terus melakukan pendampingan terhadap 74 Badan Publik (BP), termasuk BP Kementerian dan Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan pengelolaan dan layanan informasi publik mengenai penanganan covid-19 (Corona Virus Disease 2019). Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Pusat Arif Adi Kuswardono menyampaikan hal tersebut dalam acara dialog interaktif bertitel “Evaluasi Efektivitas Pelaksanaan PSBB: Sosialisasi dan Tingkat Kepatuhan Warga” bersama Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati dipandu presenter Bayu di Studio RRI Jakarta, Jumat (15/05/2020) sore.

Acara dialog interaktif kerjasama RRI dan KI Pusat itu disiarkan secara langsung ke seluruh Indonesia, melalui udara maupun lewat live streaming di jaringan internet. Sejumlah pendengar RRI melakukan dialog interaktif dengan dua narasumber tersebut, seperti pendengar dari Tarakan dan Cirebon yang meminta penjelasan lebih detail tentang penanganan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Arif menjelaskan bahwa, sejak akhir April 2020 KI Pusat telah melakukan pemantauan tentang keterbukaan informasi publik terkait penanganan Covid-19 di tanah air yang melibatkan 74 BP. Disampaikannya, belum semua BP yang dipantau menyediakan informasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sehingga perlu terus dilakukan pendampingan.

Padahal menurutnya, informasi mengenai PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) harus mudah diakses oleh masyarakat, sementara ini yang paling efektif adalah penyebarluasan informasi melalui website. “Saluran informasi lewat website dapat dipergunakan oleh badan publik dalam rangka memberikan informasi tentang bansos serta hotline pengaduan jika ada masyarakat yang belum memperoleh bantuan sosial, juga informasi tentang akses bantuan keuangan usaha kecil menengah serta informasi bagaimana cara penundaan pembayaran kreditnya,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan dalam kondisi masyarakat lapar akibat hambatan Covid-19 maka penanganan informasinya harus cepat, untuk itu KI Pusat perlu melakukan pendampingan tehadap BP sehingga program pelayanan informasi publik dapat berjalan baik. Meski demikian, menurutnya sudah ada beberapa BP yang sudah menerapkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang cukup baik, seperti BP Pemprov Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Barat, karena BP tersebut tidak hanya menyediakan update informasi secara cepat melalui website namun juga menyediakan layanan hotline agar masyarakat bisa berpartisipasi secara langsung.

Sementara itu, Raditya menyampaikan bahwa sekarang ini BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)/Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berupaya semaksimal mungkin agar informasi publik yang disampaikan dalam penanggulangan Covid-19 sudah realtime dan semaksimal mungkin tanpa distorsi. Ia menyatakan optimismenya, instruksi presiden agar terjadi kurva landai Covid-19 selama Juni dan Juli nanti dapat tercapai.

“Kami merasa optimis hal tersebut dapat tercapai mengingat adanya komitmen dari semua pihak yang cukup bagus dalam menjalankan PSBB, sudah ada kesadaran masyarakat pakai masker, social distancing dan sebagainya,” jelasnya. Menurutnya, Indonesia memiliki karakteristik kekuatan gotong royong membantu sesama yang cukup baik jika dibanding negara lain, kemudahan berbagi di masyarakat merupakan modal sisial yang besar, belum lagi keberadaan Desa Adat seperti di Bali yang menjadi modal sosial pencegahan Covid-19. (Laporan : Karel Salim)