KI Papua Serahkan Penghargaan kepada Badan Publik Paling Siap Jalankan UU KIP

 Komisi Informasi Provinsi Papua (KI Papua) memberikan penghargaan kepada Badan-badan Publik di Provinsi Papua yang paling siap dalam kepatuhannya menjalankan UU KIP, pada Senin (28/12). Acara tersebut berlangsung di Hotel Aston Jayapura. Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua KI Papua Petrus Yoram Mambai dan para komisioner lainnya. Penghargaan dibagi dalam dua kategori, yaitu kategori SKPD Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Menurut Ketua KI Papua, hasil dari penilaian menggambarkan bahwa Badan Publik nilai rata-ratanya masih dibawah 50 yang berarti mereka belum siap untuk terbuka. “Namun KI Papua mengapresiasi kemauan Badan Publik yang telah siap untuk terbuka. Mereka itu yang malam ini diberikan penghargaan walaupun dalam acara ini banyak yang tidak sempat hadir,” kata Ketua KI Papua.

Selanjutnya dia menjelaskan, pengelolaan informasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota masih jauh dari harapan. Ketertutupan ini, tutur dia, karena cukup lama sudah menjadi kultur sehingga susah diubah. Untuk mengubah kultur ini, UU KIP harus disosialisasikan lebih gencar dan badan publik harus didorong untuk melaksanakannya. “Selain sosialisasi yang kurang optimal atas fungsi dan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, daya dukung sumber daya manusia di daerah sebagai pengelola informasi juga masih jadi kendala,” ujarnya.

“Ketua KI Papua juga memberikan apresiasi bagi mereka yang telah masuk nominasi dan dikategorikan siap untuk melaksanakan UU KIP, diharapakan tahun depan semua Badan Publik dapat lebih serius mengikuti proses pemeringkatan ini demi terciptanya transparansi pemerintahan,” kata Petrus. “Ada semacam perlawanan dari Badan Publik terhadap keterbukaan informasi publik, padahal gubernur telah mengeluarkan Pergub Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi di lingkungan Pemprov Papua,” sambungnya.

Adapun peringkat Badan Publik yang mendapatkan penghargaan berturut-turut adalah:

Kategori SKPD Pemprov: 1. Dinas Koperasi dan UKM,  2. Biro Humas dan Protokol, 3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, 4. Dinas Pendapatan daerah, 5. Dinas Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Terisolir, 6. Bappeda, 7. Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan, 8. Dinas Kesehatan, 9. RSUD Abepura, dan 10. Biro Hukum Pemprov.

Kategori Kabupaten Kota: 1. Kabupaten Puncak Jaya, 2. Kabupaten Merauke, 3. Kabupaten Yahukimo, 4. Kabupaten Asmat, 5. Kabupaten Biak Namfor, 6. Kota Jayapura, 7. Kabupaten Jayapura, 8. Kabupaten Mimika, 9. Kabupaten Pegunungan Bintang, dan 10. Kabupaten Nabire.

Sumber: 
KI Pusat