Pemkab Bangka Barat Sosialisasikan UU KIP

Muntok (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai upaya optimalisasi pelayanan kepada masyarakat sekaligus mewujudkan transparansi pemerintahan.


"Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP ini penting untuk seluruh penyelenggara pemerintahan guna mewujudkan tata kelola yang lebih baik," kata Wakil Bupati Bangka Barat Sukirman di Muntok, Rabu.

Ia menjelaskan UU KIP penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban pemerintah menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, dengan biaya yang ringan proforsional dan sederhana.

"Sesuai amanat UUD 1945 setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi," ujarnya kepada seluruh peserta yang hadir di ruang pertemuan OR I Pemkab Bangka Barat.

Dijelaskannya, Pemkab Bangka Barat memiliki tugas dan fungsi pokok menyelenggarakan pemerintahan otonom yang dananya bersumber dari APBD, terkait dengan hal itu pemkab wajib mempunyai komitmen untuk menjalankan dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UU KIP dengan sebaik-baiknya.

"Menjalan aturan sesuai perundangan ini penting untuk memberikan jaminan kepada masyarakat di "negeri sejiran setason" mendapatkan informasi yang sesuai dengan haknya," katanya.

Meskipun demikian, ia mengingatkan akan pentingnya memilah dan mengkaji informasi-informasi yang dapat dikecualikan, khususnya apabila informasi tersebut diberikan dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual atau hal-hal lain yang juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Ia menambahkan, UU KIP relevan dengan keinginan untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Bangka Barat yang transparan dan akuntabel.

"Untuk itu, kami akan terus melakukan upaya dan bekerja keras untuk mewujudkan transparansi yang menitikberatkan terciptanya transparansi dalam kebijakan dan operasional penyelenggaraan pemerintahan," katanya.

Ia mengharapkan, pemkab setempat harus siap dalam pelaksanaan UU KIP karena program-program kerja yang sedang akan dikerjakan akan mengacu pada tercapainya transparansi dan akuntabilitas yang menjadi subtansi peraturan tersebut.

"Kami berharap dengan sosialisasi ini ke depan pemkab semakin terbuka dalam pengelolaan pemerintahan sehingga terjadi transparansi dalam pelayanan kepada masyarakat," kata dia.

 

Sumber: 
Antara News.com