Babar Akan Tingkatkan Pengawasan Pelayanan Informasi

MUNTOK – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berkomitmen meningkatkan pengawasan pelayanan informasi sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap keberhasilan pelayanan publik.

Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat Bidang Ekonomi Pembangunan Drs Ridwan MSi saat menerima kunjungan kerja dan audiensi dengan Komisi Informasi Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KID Babel) pada Kamis (12/03/2015) di Muntok, Bangka Barat mengapresiasi langkah konkret untuk mewujudkan good governance. Diantaranya melalui keterbukaan informasi publik sebagaimana amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Keberhasilan pelayanan publik perlu didukung, salah satunya dengan peningkatan pengawasan pelayanan publik dalam memberikan informasi,” kata Ridwan di depan Wakil Ketua KID Babel Syawaludin SPd dan dua komisioner lainnya Junaidi Abdillah dan Rikky Permana.

Dia menambahkan, sosialisasi UU  KIP dapat mewujudkan transparansi atas informasi publik, sekaligus berdampak pada partisipasi aktif masyarakat dalam mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang dilakukan pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi kunjungan kerja dan audiensi KID Babel yang merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi pembentukan dan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kabupaten/kota se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ridwan juga berharap setiap pimpinan SKPD dan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dapat mengetahui tatacara penyampaian informasi kepada masyarakat. Baik klasifikasi jenis informasi yang dapat disampaikan maupun informasi yang dikecualikan.

"Kegiatan ini saya harap bisa meningkatkan kompetensi para kepala SKPD dan pejabat pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” imbuh Ridwan dalam pertemuan yang juga dihadiri sejumlah SKPD Pemkab Bangka Barat.

Dalam kesempatan tersebut, KID Babel melalui wakil ketuanya Syawaludin dan komisioner Junaidi Abdillah mengharapkan sosialisasi dapat memberikan pencerahan terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik agar Badan Publik siap apabila masyarakat meminta informasi.

Dalam perolehan informasi, menurut keduanya, tidak jarang muncul ketidakpuasan masyarakat atas tatacara perolehan informasi. Karenanya Badan Publik harus menguasai tatacara penyampaian informasi yang berpedoman pada UU 14/2008 tentang KIP. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya sengketa informasi.

“Adakalanya masyarakat pemohon informasi merasa tidak puas pada proses permohonan informasi, hal ini bisa disampaikan kepada KID supaya dapat dilakukan mediasi untuk penyelesaiannya," terang Junaidi.

Sumber: 
Diskominfo Babel