Di Bangka Warga Kesulitan Merubah KK dan KTP

*Setelah Pemekaran Desa/kelurahan

*Pemekaran Terkendala Syarat Jumlah Penduduk

SUNGAILIAT, BANGKA POS -- Pemerintah Kabupaten/Kota selama tahun 2014 dan 2015 telah melakukan pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa. Akan tetapi pasca pemekaran, warga kesulitan untuk merubah administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Indro warga Sungailiat semula menyambut baik adanya pemekaran kelurahan karena jangkauan pelayanan ke masyarakat lebih mudah. Namun kemudian dia menyayangkan harus merubah kembali KK dan KTP sehingga menyulitkan masyarakat. Apalagi di Kantor Dukcapil Kabupaten Bangka harus antri dan waktu pembuatannya lama. Untungnya tetangganya bekerja di Kantor Dukcapil Kabupaten Bangka sehingga bisa membantu mempercepat pembuatan KK milik keluarganya.

"Waktu merubah KK harus ke kelurahan, kecamatan, balik lagi ke kelurahan. Belum lagi di kantor dukcapil antriannya panjang. Untung ketemu tetangga yang kerja disana jadi dibantu dia akhirnya bisa selesai juga," kata Indro.

Terpisah, Lurah Bukit Betung Heru Dwi Prima menjelaskan Kelurahan Bukit Betung yang baru terbentuk masih terbatas pada sarana dan prasana. Untuk kantor lurah sendiri masih menumpang di eks Kantor Bupati Bangka yang sekarang juga digunakan oleh Stisipol Pahlawan 12.

"Untuk peralatan kami masih terbatas. Untuk pelayanan kami masih kekurangan perangkat komputer yang sekarang baru ada satu unit. Jadi kita minta tambahan komputer baru karena untuk pelayanan seperti kependudukan antre," jelas Heru.

Heru menguraikan warga yang masuk Kelurahan Bukit Betung harus merubah kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. Untuk pengurusan KK ini menurut Heru terkendala di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka.

"Dua hari kemarin ada surat edaran bagi masyarakat yang ingin merubah KK atau KTP kelurahan harus mandiri tidak melayani kolektif lagi karena banyak dan untuk menghindari data double. Biasanya ada yang sudah ngurus kolektif ingin cepat ngurus sendiri jadi double datanya," jelas Heru.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar warga mengurus sendiri KK dan KTP-nya ke kelurahan dan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka. Adanya pemekaran kelurahan ini banyak manfaat yang dirasakan masyarakat selain dari segi pelayanan lebih baik, program pemerintah untuk masyarakat terutama kurang mampu bisa terakomodir.

"Seperti jatah raskin sebelum pemekaran sudah dijatah keluarga kurang mampu yang dapat. Setelah adanya pemekaran kelurahan lebih terkena karena dulu satu kelurahan induk penerima penuh jadi yang dapat hanya orang-orang tertentu kalau sekarang bisa terakomodir yang sebelumnya tidak dapat," jelas Heru.

Sedangkan untuk SDM menurutnya tidak ada kendala karena staf kelurahan Bukit Betung juga beberapa dari kelurahan induk Parit Padang sehingga sudah berpengalaman.

Terkendala jumlah penduduk
Pemkab Bangka pada akhir tahun 2014 melakukan pemekaran tujuh kelurahan baru di Kecamatan Sungailiat yakni Kelurahan Sinar Baru, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kelurahan Matras, Kelurahan Bukit Betung, Kelurahan Surya Timur, Kelurahan Jelitik dan Kelurahan Lubuk Kelik.

Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, M Dalyan Amrie mengatakan untuk tahun 2014 dan 2015 pemkab Bangka belum ada rencana untuk memekar desa."Kalau dulu aspirasi dari bawah tapi sekarang ini aspirasinya dari pemerintah. Jadi dalam undang-undang ditentukan, pembentukan desa itu dilaksanakan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten berdasarkan hasil evaluasi kinerja pemerintah daerah," jelas Dalyan, Sabtu (4/7) di DPRD Kabupaten Bangka.

Daylan menambahkan pemekaran desa ini harus dilihat juga keinginan masyarakat, selain dari evaluasi yang dilakukan Pemkab Bangka juga akan ditampung oleh BPM Pemdes Kabupaten Bangka.

"Keinginan masyarakat akan kita tampung dulu. Jadi yang sekarang sudah masuk ke bupati melalui BPM Pemdes adalah Kecamatan Belinyu, Riausilip dan Puding Besar," jelas Dalyan

Daylan menjelaskan sebelum dilakukan pemekaran desa maka akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2014. Jika sudah memenuhi syarat, ada tim pengkajian yang dibentuk oleh bupati terdiri dari unsur pemberdayaan masyarakat, pemerintah desa, bappeda, perundang-undangan dan akademisi.

"Saat ini belum bisa kita bahas karena memang kita harus pelajari dulu, ada aturan dari undang-undang itu tentang jumlah penduduk. Jumlah penduduk untuk wilayah Sumatera termasuk Bangka Belitung jumlah penduduknya minimal 4.000 atau 800 KK," jelas Dalyan.

Penulis: nurhayati
Editor: teddymalaka
Sumber: bangkapos
Sumber: 
BANGKAPOS.COM