Submitted by kidbabel on
BANGKA BELITUNG, - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar sidang terbuka tentang pembacaan putusan sidang sengketa informasi publik terkait lahan jual beli tanah oleh Aon/Thamron
Sidang terbuka dilaksanakan di ruang sidang KI Babel yang diketuai oleh Majelis Komisioner Fahriani, S.H.,C.Med dan Ita Rosita, S.P.,C.Med serta Rikky Fermana, S.IP., C.Med selaku anggota majelis dan panitera pengganti Abrillioga, S.H.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, dihadiri oleh Pemohon yakni Sulastio Setiawan dan Erdian, S.H.,M.H. selaku Kuasa Hukum Termohon dari Desa Bencah.
Putusan dengan nomor register 004/PTS-A/VIII/2024 dalam sidang ajudikasi tersebut, Majelis Komisioner KI Babel mengabulkan permohonan informasi pemohon dan menyatakan informasi tersebut bersifat terbuka dan wajib diketahui oleh publik
Informasi yang diminta oleh Pemohon terkait Salinan/Fotocopy Surat Penguasaan Fisik Atas Tanah dan
atau Surat Keterangan tanah yang diterbitkan oleh
KADES Bencah, tanah/lahan yang dijual oleh beberapa
masyarakat kepada Aon/Tamron di Desa Bencah atas
nama penjual dan atau nama pembeli (Aon/Tamron)
dan Fotocopy Kwitansi jual beli lahan di Desa Bencah antara
penjual dengan Sdr. Aon/Tamron
Menurut Fahriani selaku ketua Majelis, permohonan yang diminta oleh pemohon adalah informasi yang bersifat terbuka dan ini sebagai kontrol sosial dari masyarakat kepada pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan
"Ini adalah permohonan informasi yang terbuka, dan dari pihak termohon PPID Desa Bencah wajib memberikan informasi yang diminta, sebab jika disebut sebagai informasi yang dikecualikan, harus ada uji konsekuensi terlebih dahulu apakah informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia itu bisa mengganggu ketertiban umum atau tidak, nyatanya kan tidak dilakukan uji konsekuensi tersebut dalam persidangan yang sudah dilakukan artinya informasi terkait lahan jual beli tanah harus dibuka biar masyarakat tahu," jelasnya pada media
"Putusan KI Babel bersifat berkekuatan hukum tetap, dan apabila ada para pihak merasa keberatan dengan apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Komisioner, bisa dilakukan banding ke pengadilan yang berwenang, disitu ada hak para pihak sesuai Pasal 60 Perki PP/SIP," tutupnya.*