Dasar Hukum :
Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Jenis Informasi Publik terdiri dari :
- Informasi Terbuka
- Diumumkan Berkala (Pasal 9 - UU KIP, Pasal 11 - PerKl No.1/2010)
- Diumumkan serta merta (Pasal 10 UU KIP, Pasal 12 - PerKl No.1/2010)
- Tersedia Setiap saat (Pasal 11 - UU KIP, Pasal 13 - PerKl No. 1/2010)
- Infomasi Tertutup
- Dikecualikan (Pasal 6 - UU KIP, Pasal 17 - UU KIP)
Melayani Pelayanan Informasi yang tersedia setiap saat permintaan secara tertulis :
Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon :
- Mengisi formulir permohonan dan
- Membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan
Bagi pemohon yang mengajukan permohonan secara tertulis wajib mengisi formulir permohonan dan membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan.
Formasi permohonan tersebut sekurang-kurangnya memuat :
- Nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permohonan Informasi Publik di registrasi
- Data pribadi yang terdiri dari nama, alamat, pekerjaan, nomor telepon/e-mail
- Rincian informasi yang dibutuhkan
- Tujuan penggunaan informasi
- Cara memperoleh informasi dan
- Cara mendapatkan salinan informasi