Tentang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Keberadaan Komisi Informasi adalah salah satu amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infromasi Publik (UU KIP). Komisi Infromasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan infromasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi melalui Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi.
Kedudukan
Komisi Informasi terdiri atas Komisi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota masing-masing sedangkan pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara.
Susunan keanggotaan Komisi Informasi Pusat berjumlah tujuh orang Komisioner yang harus mencerminkan unsur dari pemerintah dan unsur masyarakat. Bagi keanggotaan Komisi Informasi pada tingkat daerah, Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota, Komisionernya berjumlah lima orang yang juga harusmencerminkan unsur dari pemerintah dan unsur masyarakat. Dalam memudahkan tugasnya, para komisioner harus menggelar rapat pleno untuk memilih seorang Ketua yang masing merangkap sebagai anggota.
Tujuan
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Fungsi
Komisi Informasi berfungsi menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi.
Tugas
- Komisi Informasi bertugas: Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang oni, menerapkan kebijakkan umum pelayanan Informasi Publik, menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
- Menyelesaikan sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
- Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Wewenang
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang :
- Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
- Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
- Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
- Membuat kode etik yang dirumuskan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja
Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian sengketa infromasi publik yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di Provinsi atau komisi informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk. Kewenangan Komisi Informasi Provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
Wilayah Kerja Komisi Informasi
- Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat Kabupaten/Kota selama Komisi Informasi di Provinsi atau Komisi Informasi di Kabupaten/Kota tersebut belum terbentuk.
- Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
- Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.