Submitted by kidbabel on
Tentang PPID
Keterbukaan informasi sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. Kemerdekaan menyatakan pendapat dan kemerdekaan memperoleh informasi merupakan hak individu sebagai warga negara yang harus diberikan pemerintah kepada rakyat sebagai bentuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Secara komperhensif Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai kewajiban Badan Publik Negara dan Badan Publik Non Negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Sejalan dengan paradigma pemerintah yang mengutamakan keterbukaan (Transparansi), salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak atas informasi sangat penting, karena dengan semakin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka penyelenggaraan negara semakin dapat dipertanggungjawabkan.
Kesepakatan dari Regional Council on Human Right in Asia menegaskan pula arti penting hak atas informasi yang wajib dijamin pemerintah. Sebab, kebebasan memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia dan sekaligus merupakan salah satu ciri terpenting dalam negara demokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka (open government). Merujuk Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah ditegaskan bahwa, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Berdasarkan uraian diatas maka Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen memberikan pelayanan informasi publikyang akuntabel, transparan, efektif dan efisien kepada masyarakat. Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan infromasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggungjawab memberikan pelayanan informasi dengan sumber daya manusia yang handal sehingga Pelayanan Informasi yang berkualitas dapat tercapai.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberdaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalahpejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
PPID Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan pelyaanan informasi publik melalui :
- Pelayanan secara langsung
Dengan cara melalui meja pelayanan informasi publik yang bertempat di lantai 4 Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jalan Pulau Bangka, Air Itam, Pangkalpinang.
- Pelayanan secara tidak langsung
Melalui website Komisi Informasi di ki.babelprov.go.id. dan email kibangkabelitung@gmail.com
Bisa juga dengan Surat yang dialamatkan kepada PPID Komisi Informasi Provinsi Keplauan Bangka Belitung lantai 4 Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jalan Pulau Bangka, Air Itam, Pangkalpinang Kode Pos 33149.
Tugas dan Fungsi PPID
(Sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2019)
PPID mempunyai Tugas :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan infromasi dan dokumentasi;
- Mengoordinasikan dan mengkonsilidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
- Menympan, mengdokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh Badan Publik;
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
PPID mempunyai Fungsi :
- Meningkatkan pelayanan informasi yang terbuka dan berkualitas;
- Membnagun dan menyediakan sistem pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.