KI Babel Tegaskan Agar OPD Pemprov Babel Dapat Mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Secara Baik dan Benar

PANGKALPINANG, Jurnalsiber.com – Setelah selesai melakukan visitasi monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) ke Badan Publik Pemerintahan Daerah (Pemda) tingkat Kota dan Kabupaten, serta sejumlah badan publik desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan Komisi Informasi (KI) Bangka Belitung (Babel) hari ini 26 Oktober 2023 memulai melakukan visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Komisi Informasi (KI) Bangka Belitung (Babel) terus mengawasi dan mengevaluasi keterbukaan informasi publik di seluruh tingkatan pemerintahan. Tim Monev KIP KI Babel memulai visitasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel). Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk menilai sejauh mana badan publik ini memenuhi kewajibannya dalam mengumumkan, menyediakan, melayani permohonan, dan mengelola informasi dan dokumentasi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kearsipan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah dua OPD yang menjadi fokus visitasi Tim Monev KIP. Dalam kunjungan tersebut, Tim Monev KIP dipimpin oleh Ketua KI Babel, Ita Rosita, dan didampingi oleh dua anggota komisioner, Martono dan Fahriani, serta staf Endang dan Rika. Mereka melakukan pemeriksaan dan menilai Self Assesment Questionnaire (SAQ) yang telah diisi oleh badan publik tersebut untuk menentukan peringkat keterbukaan informasi.

Hasil dari visitasi ini menunjukkan bahwa OPD Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menunjukkan komitmen dalam mengimplementasikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KI Babel, Ita Rosita, ketika dihubungi oleh jejaring media KBO Babel. Ini adalah langkah yang penting dalam memastikan bahwa badan publik memenuhi standar transparansi yang diatur oleh undang-undang.

Usai visitasi di OPD Bappeda, Tim Monev KIP melanjutkan kunjungan ke OPD Kearsipan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Di sini, Ita Rosita menekankan bahwa Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak boleh menganggap remeh atau mengabaikan kegiatan visitasi Monev KIP. Ini karena apa yang dilakukan oleh Tim Monev KI Babel adalah perintah dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

“Kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan undang-undang KIP mencerminkan baik atau buruknya kinerja OPD tersebut. Jika informasi yang seharusnya terbuka dianggap tidak bisa dibuka atau dikecualikan, maka kita berpotensi melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Ita Rosita.

Selama beberapa tahun terakhir, upaya peningkatan keterbukaan informasi publik telah menjadi fokus utama pemerintah, termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk meningkatkan transparansi pemerintah dan memberikan akses yang lebih besar kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.

Ketua KI Babel menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah prinsip fundamental dalam demokrasi. Keterbukaan ini membantu masyarakat memahami apa yang dilakukan oleh pemerintah dan bagaimana keputusan-keputusan dibuat. Selain itu, keterbukaan informasi juga merupakan sarana untuk mengawasi kinerja pemerintah dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam konteks Kepulauan Bangka Belitung, keterbukaan informasi publik sangat penting mengingat potensi sumber daya alam dan sektor pariwisata yang besar. Masyarakat perlu tahu bagaimana sumber daya ini dikelola dan bagaimana kebijakan pengembangan wilayah dilakukan. Ita Rosita menekankan bahwa KI Babel bertekad untuk memastikan bahwa pemerintahan provinsi ini patuh terhadap undang-undang dan menerapkan prinsip keterbukaan secara konsisten.

Dalam kunjungan ke OPD Kearsipan, Tim Monev KIP juga memberikan pesan serupa. Mereka memahami bahwa kepatuhan terhadap undang-undang bukan hanya tanggung jawab OPD, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dalam mengakhiri kunjungan mereka, Tim Monev KIP KI Babel menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan mengevaluasi keterbukaan informasi publik di seluruh tingkatan pemerintahan di provinsi ini. Tindakan seperti ini merupakan langkah positif menuju pemerintahan yang lebih transparan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahannya. Ita Rosita berharap bahwa pesan ini akan diterima dengan serius oleh seluruh OPD di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan bahwa mereka akan bersama-sama bekerja untuk menjaga keterbukaan informasi sebagai landasan utama pemerintahan yang baik. (Sumber : KI Babel, Editor : Dwi Frasetio KBO Babel)

Sumber: 
jurnalsiber.com
Kategori Berita: