Secara garis besar, target capaian program Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung pada periode 2017-2022 adalah sebagai berikut:
No.
|
Program |
Target |
Dasar Hukum |
|
Penyelesaian Sengketa Informasi |
|
|||
1. |
Penyelesaian sengketa informasi publik |
Terlaksananya proses penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi dengan persentase 100% register per tahun berjalan. |
Lampiran 8.2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan |
|
2. |
Penyelesaian sengketa informasi publik |
Terlaksana 80% penyelesaian sengketa di bawah 100 hari kerja |
Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
3. |
Penyelesaian sengketa informasi publik |
Jumlah putusan yang diajukan keberatan ke pengadilan maksimal 0 %dari seluruh putusan pada tahun berjalan |
Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
4. |
Standar Prosedur Operasional |
Penyesuaian SOP dengan PerKI |
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik |
|
5. |
Peningkatan kapasitas panitera dan tenaga teknis |
Terlaksana pelatihan penyegaran bagi Panitera dan tenaga teknis setiap tahun |
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik |
|
6. |
Kontribusi pada perbaikan penerapan UU KIP |
Masukan penyempurnaan PerKI tentang PPSIP berdasarkan pengalaman penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung |
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik |
|
Advokasi |
|
|||
1. |
Pembentukan PPID di Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota |
Terbentuk PPID di Pemerintah Provinsi dan 7 pemerintah kabupaten/kota |
Lampiran Nomor 13 Instruksi Presiden Republik Indonesia No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 |
|
2. |
Penyusunan DIP dan pengumuman di website resmi badan publik |
Tersusun DIP di Pemerintah Provinsi dan 7 pemerintah kabupaten/kota Terlaksana pengumuman DIP di website resmi Pemerintah Provinsi dan 7 pemerintah kabupaten/kota. |
Lampiran Nomor 13 Instruksi Presiden Republik Indonesia No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 |
|
3. |
Pelayanan permohonan informasi oleh badan publik |
Laporan pelayanan informasi publik Pemerintah Provinsi dan 7 pemerintah kabupaten/kota |
Lampiran Nomor 13 Instruksi Presiden Republik Indonesia No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 |
|
4. |
Pelaksanaan Monev PPID Pembantu OPD Pemerintah Provinsi dan PPID Kabupaten/Kota |
Terlaksananya Program dan Pedoman Monev |
Lampiran Nomor 13 Instruksi Presiden Republik Indonesia No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017
|
|
5. |
Terselenggara kegiatan Monev setiap tahun |
Terlaksana Monev untuk jenis Pemerintah Kabupaten/Kota |
Lampiran Nomor 13 Instruksi Presiden Republik Indonesia No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 |
|
6. |
Terbentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah |
Pembentukan kelompok peduli keterbukaan informasi di 7 kabupaten/kota |
Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
|
|
7. |
Terselenggara penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang melaksanakan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. |
Pemeringkatan untuk jenis Pemerintah Kabupaten/Kota |
Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
|
|
8. |
Terselenggara pendampingan penerapan keterbukaan informasi pada isu pelayanan publik |
Terlaksana kunjungan terhadap 7 bupati/walikota untuk mendorong komitmen pimpinan daerah terhadap penerapan keterbukaan informasi di Bangka Belitung.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketrebukaan Informasi Publik.
|
|
Sosialisasi dan Edukasi |
|
|||
1. |
Kerjasama sosialisasi dan edukasi |
Terlaksana kerjasama kegiatan sosialisasi dan edukasi bersama |
Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
2. |
Kerjasama dengan media massa |
Terlaksana kampanye keterbukaan informasi di media massa |
Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
3. |
Sosialisasi Badan Publik |
Terlaksanannya Sosialisasi ke 7 Kabupaten/Kota dalam rangka Monitoring dan Evaluasi |
Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
Kelembagaan |
|
|
||
1. |
Pengadaan Kelengkapan kantor Komisi Informasi |
Terlaksana pemakaian kelengkapan kantor Komisi Informasi Babel |
|
|
2. |
Pengadaan database Digital |
Terbentuk sistem pengelolaan database berbasis digital |
|
|
3. |
Peningkatan kapasitas dan kapabilitas Komisioner, Panitera, Panitera Pengganti, dan tenaga teknis |
Terlaksana pelatihan 1 kali setiap tahun untuk pelatihan yang sesuai dengan tugas Komisi Informasi |
|
|
4. |
Membangun Website (laman) Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung |
Terbentuk website resmi Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung
|
|
|
5. |
Mengelola media sosial |
Terbentuk media sosial resmi Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung |
|