Program Kerja

Secara garis besar, target capaian program Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung pada periode 2017-2022 adalah sebagai berikut:

No.

 

Program

Target

Dasar Hukum

 Penyelesaian Sengketa  Informasi

 

1.

Penyelesaian sengketa informasi publik

Terlaksananya proses penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi dengan persentase 100% register per tahun berjalan.

Lampiran 8.2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan

Berkelanjutan

2.

Penyelesaian sengketa informasi publik

Terlaksana 80% penyelesaian sengketa di bawah 100 hari kerja

Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

Publik

3.

Penyelesaian sengketa informasi publik

Jumlah putusan yang diajukan keberatan ke pengadilan maksimal 0 %dari seluruh

putusan pada tahun berjalan

Undang-undang  Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

Publik

4.

Standar Prosedur Operasional

Penyesuaian SOP dengan PerKI

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1

Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

Publik

5.

Peningkatan kapasitas

panitera dan tenaga teknis

Terlaksana pelatihan

penyegaran bagi Panitera dan tenaga teknis setiap tahun

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1

Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

  Publik

6.

Kontribusi pada perbaikan penerapan UU KIP

Masukan penyempurnaan PerKI tentang PPSIP berdasarkan pengalaman penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi

Provinsi Bangka Belitung

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1

Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

 Advokasi

 

1.

Pembentukan PPID di Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota

Terbentuk PPID di Pemerintah Provinsi dan 7 pemerintah kabupaten/kota

Lampiran Nomor 13 Instruksi Presiden Republik Indonesia No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016

dan Tahun 2017

2.

Penyusunan DIP dan pengumuman di website resmi badan publik

Tersusun DIP di Pemerintah Provinsi dan 7 pemerintah kabupaten/kota

Terlaksana pengumuman DIP di website resmi Pemerintah Provinsi dan 7 pemerintah kabupaten/kota.

Lampiran Nomor 13 Instruksi Presiden Republik Indonesia No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016

dan Tahun 2017

3.

Pelayanan permohonan informasi oleh badan

publik

Laporan pelayanan informasi publik Pemerintah Provinsi dan 7 pemerintah kabupaten/kota

Lampiran Nomor 13 Instruksi Presiden Republik Indonesia No

10 tahun 2016 tentang

Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016

dan Tahun 2017

4.

Pelaksanaan Monev PPID Pembantu OPD Pemerintah Provinsi dan PPID Kabupaten/Kota

Terlaksananya Program dan Pedoman Monev

Lampiran Nomor 13 Instruksi Presiden Republik Indonesia No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016

dan Tahun 2017

 

5.

Terselenggara kegiatan Monev setiap tahun

Terlaksana Monev untuk  jenis Pemerintah Kabupaten/Kota

Lampiran Nomor 13 Instruksi Presiden Republik Indonesia No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016

dan Tahun 2017

6.

Terbentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam

penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Pembentukan kelompok peduli keterbukaan informasi di 7 kabupaten/kota

Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung  Nomor  6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

7.

Terselenggara penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang melaksanakan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan

Pemerintahan Daerah.

Pemeringkatan untuk  jenis Pemerintah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung  Nomor  6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

8.

Terselenggara pendampingan penerapan keterbukaan informasi

pada isu pelayanan publik

Terlaksana kunjungan terhadap 7 bupati/walikota untuk mendorong komitmen pimpinan daerah terhadap

penerapan keterbukaan informasi di Bangka Belitung.

 

 

Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung  Nomor  6 Tahun 2019 tentang Ketrebukaan Informasi Publik.

 

 Sosialisasi dan Edukasi

 

1.

Kerjasama sosialisasi dan edukasi

Terlaksana kerjasama kegiatan

sosialisasi dan edukasi bersama

Undang-undang  Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

Publik

2.

Kerjasama dengan media massa

Terlaksana kampanye keterbukaan informasi di

media massa

Undang-undang  Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

Publik

3.

Sosialisasi Badan Publik

Terlaksanannya Sosialisasi ke 7 Kabupaten/Kota dalam rangka Monitoring dan Evaluasi

Undang-undang  Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

Publik

 Kelembagaan

 

 

1.

Pengadaan Kelengkapan kantor

Komisi Informasi

Terlaksana pemakaian kelengkapan kantor Komisi Informasi Babel

 

2.

Pengadaan database

Digital

Terbentuk sistem pengelolaan

database berbasis digital

 

3.

Peningkatan kapasitas dan kapabilitas Komisioner, Panitera,

Panitera Pengganti, dan tenaga teknis

Terlaksana pelatihan 1 kali setiap tahun untuk pelatihan yang sesuai dengan tugas Komisi Informasi

 

4.

Membangun Website (laman) Komisi

Informasi Provinsi Bangka Belitung

Terbentuk website resmi Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung

 

 

 

5.

Mengelola media sosial

Terbentuk media sosial resmi

Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung

 

Kategori Informasi: