Visi Komisi Informasi Kepulauan Bangka Belitung:
Terselenggaranya Fungsi Tugas Dan Wewenang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Efektif dan Efisien serta Mandiri dan Bertanggung Jawab.
Misi Komisi Informasi Kepulauan Bangka Belitung sebagai berikut:
- Menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
- Menyusun dan Menyelenggarakan standar pelayanan informasi publik.
- Menyusun kebijakan umum pelayanan informasi publik sesuai dengan peraturan Komisi Informasi Pusat.