Submitted by kidbabel on
Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 dilakukan guna mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di Badan Publik sebagaimana amanah dalam Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentan Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (selanjutnya disebut Perki SLIP). Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan yang dimulai dari Juni – Agustus 2019 yang diakhiri dengan Pemeringkatan Badan Publik. Badan Publik WAJIB mengikuti seluruh alur kegiatan yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Alur Kegiatan
- Pengiriman SAQ ( self Assessment Questionnaire )
- Tim Penilai KI Babel akan mengirimkan SAQ dalam bentuk softfile melalui email dan/atau SAQ dalam bentuk hardfile melalui alamat badan publik. Pengiriman SAQ kepada 7 Badan Publik PPID Kabupaten/kota pada bulan juni 2019 dan terdiri dari :
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Bangka
- Kabupaten Bangka Tengah
- Kabupaten Bangka Selatan
- Kabupaten Belitung
- Kabupaten Belitung Timur
- Kotamadya Pangkal Pinang
- Pengembalian SAQ dari Badan Publik kepada Tim Penilai KI Babel dalam bentuk Softfile dan/atau Hardfile (CD/Flashdisk) di sampaikan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Email ke kibangkabelitung@gmail.com dengan subyek email ( monev2019_Badan Publik ) contoh : monev2019_Pangkal Pinang
- Antar langsung ke kantor Komisi Informasi Bangka Belitung Perkantoran Gubernur Lt. 4 Komplek Perkatoran Gubernur Prov. Kep. Bangka Belitung sdri. Endang (HP 0831 7567 6241) sdr. Muhammad Taufik (HP 0823 0682 1666)
- Jasa Kiriman.
- Verifikasi SAQ (self assessment questionnaire)
- SAQ yang telah diisi dan dikembalikan oleh Badan Publik akan menghasilkan Nilai Pertama.
- SAQ tersebut akan di verifikasi oleh Tim Penilai KI Babel untuk menghasilkan Nilai Kedua
- Situr / portal yang tercantum
- Data pendukung yang dikirim bersamaan dengan SAQ
- Verifikasi Lanjutan Acak ( VLA )
Setelah dilakukan verifikasi SAQ makan akan dilanjutkan ke tahap VLA oleh Tim Penilai KI Babel dengan cara melakukan verifikasi mendalam dengan meminta data dukung atas pertanyaan tertentu dalam SAQ kepada Badan Publik dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Tim Penilai KIP. Pertanyaan dikirimkan melalui email (tertulis) kepada responden Badan Publik yang mengisi SAQ.VLA akan dilaksanakan pada bulan juli 2019.Hasil VLA menjadi Nilai Ketiga bagi Badan Publik
Nilai pertama, kedua dan ketiga adalah Term 1 yang menjadi bahan Pra Evaluasi untuk diberikan oleh Tim Penilai KI Babel kepada Badan Publik.
Hasil Pra Evaluasi merupakan tolak ukur awal bagi Badan Publik untuk dapat di tingkatkan pada Term II.
Hasil pemeringkatan akan ditentukan berdasarkan nilai pada Term II.
- Visitasi
Visitasi merupakan tahap akhir untuk menghasilkan peringkat 3 Badan Publik pada setiap kategori.Visitasi dilakukan untuk mengukur 5 KO (komitmen, Koordinasi, Komunikasi, Kolaborasi, Konsisten) keterbukaan informasi public yang disampaikan oleh Badan Publik melalui presentasi factual
- Penekanan Penilaian
Dengan memperhatikan telah diberlakukannya UU KIP selama 11 tahundan mengingat Komisi Informasi Prov. Kep. Bangka Belitung selama 5 tahun ( 2013 ) maka untuk infikator Keterbukaan Informasi pada Badan Publik lebih ditekankan pada pembentukan dan keberadaan PPID seta kelengkapan standar layanan informasi public.
- Prosentase Bobot Nilai
- Untuk bobot nilai pada masing-masing indicator dalam SAQ, sebagai berikut :
- Pembentukan dan keberadaan PPID 30%
- Kelengkapan standar layanan informasi public 25%
- Standar laporan pelayanan informasi public 15%
- Ketersediaan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala 15%
- Ketersediaan informasi yang wajib tersedia setiap saat 15%
- Penganugerahan
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 untuk Badan Publik PPID Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penghargaan akan diberikan kepada 3 (tiga) Badan Publik PPID Kab/Kota dengan nilai tertinggi.
- Panduan Umum Pengisian SAQ Monev 2019
- Pengisi kuesioner/responden adalah Pejabat Pengelola dan Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) atau petugas yang ditujuk oleh Pejabat yang memiliki kewenangan di Bidang Informasi, Komunikasi dan / atau Kehumasan Badan Publik Kab/Kota.
- Berikan tanda ( √ ) pada kolom jawaban yang tersedia
- Setiap jawaban harus menyebutkan alamat situs/portal dan/atau melampirkan softfile/hardfile sebagai data dukung ketersediaan informasi. Apabila tidak menyebutkan dan/atau melampirkan, maka Tim Penilai KI Babel tidak akan menilai.
- Lampiran softfile data dengan format Jpeg atau Pdf , yang dikirimkan melalui email datu dikemas dalam media cakram (CD/DVD/flasdisk) dan dikirim bersamaan dengan pengembalian kuesioner.
- Batas waktu dan tata cara penerimaan kuesioner oleh Tim Penilai KI Babel
- Batas waktu penerimaan SAQ yang telah diisi oleh Badan Publik PPID Kab/Kota 25 Juni – 25 Juli 2019 melalui email , antar langsung atau 20 Juli untuk jasa kiriman (cap kirim)
