KETUA KI PUSAT: PERKI KELEMBAGAAN DIPERLUKAN UNTUK MEMINIMALISIR GAP DALAM PELAKSANAAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Submitted by kidbabel on
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana menyampaikan bahwa pembahasan Draf Perki (Peraturan Komisi Informasi) tentang Kelembagaan diharapkan mampu meminimalisir gap (jurang pemisah) antara realitas kondisi KI terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal itu disampaikannya pada saat menutup kegiatan Uji Publik Draf Perki Kelembagaan yang melibatkan KI Provinsi, KI Kabupaten, dan KI Kota seluruh Indonesia, Uji Publik dilaksanakan melalui virtual zoom meeting, Selasa (27/07/2021).
