Pernyataan Komisi Informasi Pusat Menyikapi Pandemi Virus Covid-19
Submitted by kidbabel on
Melihat perkembangan wabah virus Covid-19 dan untuk mendukung langkah-langkah pencegahan serta mitigasi yang dilakukan pemerintah dan masyarakat, Komisi Informasi Pusat menyampaikan pandangan-pandangan sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan pasal 28 g UUDNRI 1945, Pasal 4 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 15 dan 16 Penjelasan UU 12 Tahun 2015 tentang Hak Sipil dan Politik, pasal 17 huruf g dan h serta pasal 18 ayat 2 huruf a UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
