https://matamaduranews.com/pemdes-sengaja-tidak-menyampaikan-informasi-publik-ancaman-pidana-menanti/?fbclid=IwAR3FROFQbQPutyA5n-FNbff-Gri9p9UUkpC_qFmXNdo0XCLFCUSqED8E174

Pemdes Sengaja Tidak Menyampaikan Informasi Publik, Ancaman Pidana Menanti

matamaduranews.comSUMENEP-Keterbukaan informasi publik juga mengharuskan keterbukaan informasi di desa. Sehingga jika Pemerintah Desa (Pemdes) sengaja tidak menyampaikan informasi yang harusnya dikonsumsi masyarakat luas, ancaman pidana sudah menanti.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Rifa’ie menyatakan, keterbukaan informasi untuk badan publik, baik pemerintahan pusat hingga desa sangat penting supaya informasi tersebut diketahui oleh masyarakat luas.

 

Subscribe to RSS - https://matamaduranews.com/pemdes-sengaja-tidak-menyampaikan-informasi-publik-ancaman-pidana-menanti/?fbclid=IwAR3FROFQbQPutyA5n-FNbff-Gri9p9UUkpC_qFmXNdo0XCLFCUSqED8E174