KI Pusat Ingatkan Penyebaran Informasi Pribadi Pasien Covid-19 Bisa Dipidana
Submitted by kidbabel on
Komisi Informasi (KI) Pusat mengingatkan bahwa informasi data pribadi pasien Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Npmor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
