Inilah Badan Publik di Desa Yang Harus Diketahui
Submitted by kidbabel on
Ketua Padepokan Desa,Nur Rozuqi, Kamis (22/8/2019) melalui akun media sosial menyampaikan,berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang termasuk Badan Publik di Desa itu meliputi :
- Pemerintah Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa.
- Badan Kerjasama Desa.
- Badan Usaha Milik Desa.
Keempat badan publik tersebut, menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 masing-masing didefinisikan sebagai berikut :
