https://jurnalis.analisnews.co.id/2019/08/22/inilah-badan-publik-di-desa-yang-harus-diketahui/

Inilah Badan Publik di Desa Yang Harus Diketahui

Ketua Padepokan Desa,Nur Rozuqi, Kamis (22/8/2019) melalui akun media sosial menyampaikan,berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang termasuk Badan Publik di Desa itu meliputi :

  1. Pemerintah Desa.
  2. Badan Permusyawaratan Desa.
  3. Badan Kerjasama Desa.
  4. Badan Usaha Milik Desa.

Keempat badan publik tersebut, menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 masing-masing didefinisikan sebagai berikut :

Subscribe to RSS - https://jurnalis.analisnews.co.id/2019/08/22/inilah-badan-publik-di-desa-yang-harus-diketahui/