Submitted by kidbabel on
Ketua Padepokan Desa,Nur Rozuqi, Kamis (22/8/2019) melalui akun media sosial menyampaikan,berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang termasuk Badan Publik di Desa itu meliputi :
- Pemerintah Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa.
- Badan Kerjasama Desa.
- Badan Usaha Milik Desa.
Keempat badan publik tersebut, menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 masing-masing didefinisikan sebagai berikut :
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
Badan Kerjasama Antar Desa yang selanjutnya disebut BKAD adalah badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar-Desa untuk membantu kepala Desa dalam melaksanakan kerjasama antar-Desa
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
Lebih lanjut disampaikan Nur Rozuqi, keempat badan tersebut, segala dokumen terkait dengan tugas dan fungsinya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat, merupakan dokumen publik.
Oleh sebab itu,kata Ketua Padepokan Desa ini, keempat badan tersebut harus menginformasikan kepada masyarakat
Sebaliknya, masyarakat berhak mendapatkan informasi atas segala dokumen terkait dengan tugas dan fungsi keempat badan publik tersebut dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.(*)
