KI Pusat Gelar Asistensi PSI di KI Kep. Babel

BANGKA BELITUNG, - Komisi Informasi (KI) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima kunjungan dari Komisioner Komisi Informasi Pusat dalam rangka asistensi bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Jumat (04/10/2024)

Kunjungan dihadiri oleh Syawaludin, S.Pd., M.H., selaku Komisioner Bidang PSI Komisi Informasi Pusat

Turut membersamai Komisioner KI Bangka Belitung yaitu Ita Rosita, S.P., C.Med, Rikky Fermana, S.IP., C.Med, Fahriani, S.H., C.Med, Martono, S.TP., C.Med, dan Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med. serta perwakilan Bidang Sekretariat, Ria Yohana, S.IP.

Tujuan kegiatan ini adalah memberikan arahan dan bimbingan terkait penyelesaian sengketa informasi, khususnya di Kepulauan Bangka Belitung.

Syawaludin menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas penyelesaian sengketa informasi dengan tetap menjunjung prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

"Nanti ada beberapa hal yang diubah dan dirombak seperti dalam Regulasi UU KI dan Perki PPSI, hal ini karena sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang, hampir dua periode aturan ini berlaku, dan kita perlu untuk merevisinya dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta perkembangan saat ini," ujar Syawaludin

Ita Rosita, S.P., C.Med, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Syawaludin dari Komisi Informasi Pusat atas kunjungannya ke KI Babel.

"Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan asistensi dari Komisioner Pusat. Kehadiran Bapak Syawaludin sangat berarti bagi kami dalam memperkuat kapasitas dan wawasan terkait penyelesaian sengketa informasi di Bangka Belitung. Ini juga menjadi motivasi besar bagi kami untuk semakin meningkatkan kualitas peran KI Babel kepada masyarakat," ujar Ita Rosita.

Asistensi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara KI Pusat dan KI Babel dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang lebih baik, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan penyelesaian sengketa informasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sumber: 
Komisi Informasi Babel
Kategori Berita: