KID Babel Peringati Hari Hak untuk Tahu se-Dunia

PANGKALPINANG – Komisi Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung (Babel) memperingati Hari Hak untuk Tahu se-Dunia (Right to Know Day)
dengan membagikan leaflet atau brosur di sejumlah perempatan lampu merah di Pangkalpinang, Rabu (28/09/2016).

“Ada empat titik aksi KID Babel, dan kami juga membagikan leaflet atau brosur kepada pengguna jalan raya yang berhenti di perempatan lalu lintas, serta pemasangan spanduk pemberitahuan,”kata Ketua KID Babel Rikky kepada wartawan, Rabu(28/9/2016).

Lanjut Rikky leaflet/brosur yang dibagikan kepada masyarakat pengguna jalan raya adalah bentuk keseriusan pemerintah RI dalam melindungi menjunjung hak azasi manusia masyarakat Indonesia untuk memperoleh informasi di badan publik. Sehingga masyarakat diberi payung hukum untuk menggugat suatu informasi di badan publik menjadi sengketa, apabila masyarakat terhambat dalam memperoleh informasi.

“Leaflet itu isinya hak-hak pemohon informasi dan tata cara permohonan penyelesaian sengketa, jadi gerak aksi ini bagian dari sosialisasi kami untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa hak ingin tahu itu dilindungi oleh undang-undang sesuai amanah UU Nomor 14 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Rikky.

Aksi KID Babel dalam memperingati Hari Untuk Tahu se-Dunia ditutup dengan pemasangan spanduk yang bertemakan “Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Kunci Pencapaian Target Pembangunan Berkelanjutan” di papan reklame perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Air Itam Pangkalpinang.(rell/10)

 

Sumber: 
www.rakyatpos.com