Submitted by kidbabel on
Selasa 23 juni 2020 Komisi informasi prov. Kep. Babel kembali melakukan sidang lanjutan sengketa informasi publik, pada sidang kali ini agenda yang dilakukan yakni pembacaan putusan sidang yang sebelumnya dilaksanakan komisi informasi pada kamis tanggal 18 juni 2020 dengan agenda pemeriksaan awal legal standing/keaslian berkas dari masing masing pihak baik pemohon maupun termohon.
Pada Sidang sesi pertama dihadiri kedua belah pihak dengan Adityawarman selaku Pemohon dan RSUD Depati hamzah pangkalpinang selaku termohon, adapun informasi yang disengketakan oleh pemohon terkait Laporan pertanggung jawaban dana BLUD RSUD Depati Hamzah pangkalpinang tahun 2017,2018 dan 2019.pada sidang sesi pertama ini majelis komisioner di ketuai oleh Syawaludin, S.Pd., M.H dan anggotanya Ita Rosita. SP dan Ahmad Tarmizi. SP
Untuk sidang sesi kedua masih dengan pemohon yang sama yakni saudara Adityawarman dan RSUD Depati hamzah pangkalpinang selaku termohon,namun pada sidang sesi kedua ini informasi yang disengketakan terkait laporan pertanggung jawaban makan dan minum pasien RSUD Depati Hamzah pangkalpinang. Dan sidang sesi Kedua majelis komisioner di ketuai oleh Ita Rosita, SP dan anggotanya eko Tejo Marvianto, S.I. Kom dan Ahmad Tarmizi. SP
Sedangkan untuk sidang sesi ketiga yakni dengan pemohon Dedy Wahyudi dan RSUD Dr. (HC) ir. Soekarno Prov. Kep. Babel selaku termohon dan untuk informasi yang disengketakan oleh pemohon terkait Laporan pertanggung jawaban dana BLUD RSUD Dr. (HC) ir. Soekarno Prov. Kep. Babel tahun 2017,2018 dan 2019. Dan sidang sesi Ketiga majelis komisioner di ketuai oleh Ahmad Tarmizi, SP dan anggotanya Ita Rosita, SP dan Sugensti, M.Pd.I.
pada pembacaan putusan sidang yang dilakukan kedua belah pihak menerima hasil putusan yang dilakukan oleh majelis komisoner.
