Submitted by kidbabel on
Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)melaksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di ruang pertemuan VIP Pemkab Bangka Tengah (Bateng), Rabu (21/5).
Kegiatan yang difasilitasi oleh Pemkab Bateng ini menghadirkan seluruh Komisioner KI Babel, antara lain Ketua Ahmad, Wakil Ketua Syawalludin, Kepala Bidang Sosialisasi, Advokasi, dan Edukasi Rikky Fermana, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Subardi dan Junaidi Abdilah.
Kegiatan sosialisasi dibuka Sekretaris Daerah Bateng Ibnu Saleh dan dihadiri juga oleh Asisten 1 Pemkab Bateng Yufendi, Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Bateng Wahyu N, seluruh SKPD, serta para camat se Kabupaten Bateng.
Ketua KI Babel Ahmad dalam paparannya menyampaikan keberadaan Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung berdasarkan amanat UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP. Selain tugas pokoknya menerima laporan dan menyelesaikan perkara sengketa informasi, adalah mendorong dan menguatkan terbentuknya PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi Dokumentasi) agar ke depan Badan Publik di Pemkab Bateng lebih siap menghadapi masyarakat yang akan lebih aktif dalam menggunakan hak untuk memeroleh informasi ke setiap badan publik.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, dalam Undang-undang KIP itu ada sanksi pidana bagi badan publik dan pemohon atau pengguna Informasi publik. Menurut Ahmad dalam Pasal 50 sampai dengan 53 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP, antara lain setiap badan publik dengan sengaja tidak memberi informasi yang tidak dikecualikan dalam UU tersebut kepada pemohon/pengguna informasi dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 tahun dan atau membayar denda sebesar Rp 5 juta.
Bagi pemohon/pengguna informasi yang menyalahgunakan informasi yang didapatkan dari badan publik dikenakan sanksi pidana penjara 2-3 tahun dan atau membayar denda sebesar Rp 10 juta-Rp 15 juta.
Sekitar pukul 11.35 WIB sosialisasi UU KIP ditutup dengan penandatanganan deklarasi keterbukaan informasi oleh seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (doi)
