Submitted by kidbabel on
PANGKALPINANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang gelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) undang Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Ruang OR Walkot, Rabu (20/11/2024)
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Ita Rosita selaku ketua KI Babel sekaligus sebagai narasumber serta dihadiri seluruh unsur PPID dari lingkungan OPD Pemkot Pangkalpinang
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang Agus Fendi menyebutkan sangat apresiasi kehadiran KI Babel dalam memberikan materi sebagai narasumber tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Menurutnya, sosialisasi ini penting sebagai bentuk penguatan dan pemahaman bagi seluruh PPID tentang KIP dan sengketa informasi karena di wilayah Pemkot Pangkalpinang cukup sering bersengketa di KI Babel
"Saya harap, kawan-kawan yang hadir disini bisa bertanya dan berdiskusi dengan KI Babel yakni Bu Ita selaku KI Babel sebagai narasumber yang hadir pagi ini, kesempatan bagus ini mesti dimanfaatkan ya, karena tugas Badan Publik memang harus paham betul tentang KIP dan sengketa informasi," ujarnya dalam sambutan
Disamping itu, beliau juga menegaskan sosialisasi ini sebagai refleksi kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
"Secara normatif aturannya tegas, disamping itu Pangkalpinang juga sudah akomodir ya berkaitan dengan KIP ini melalui peraturan daerah, sehingga tidak ada juga alasan bagi setiap BP di wilayah Pemkot Pangkalpinang yang tidak paham tentang ini, apalagi sampai tidak patuh," tambahnya.
Giat sosialisasi tersebut berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh peserta dari masing-masing BP di wilayah Pemkot Pangkalpinang.*