Submitted by kidbabel on

Reportasebangka.com, Pangkalpinang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kini mulai mengaktifkan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Demikian diterangkan Ketua Pelaksana PPID Babel, Nevi bahwa PPID sengaja dibangun berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Sengaja kita optimalkan PPID demi mengacu UU KIP. Termasuk pada Pasal 64 yang pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu," jelas Nevi.
Sementara ini PPID Babel berisikan 15 pegawai, yakni 10 berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5 pegawai honorer. Dimana fungsi PPID Babel menghimpun seluruh informasi, agenda maupun program Dinas hingga Badan yang dibawah naungan Pemprov Babel. (And/Dny)
