Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas 1 A di Visitasi untuk Pertama Kali pada kegiatan Monev 2024 oleh Komisi Informasi Babel

PANGKALPINANG, Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas 1 A untuk pertama kalinya ikut dalam kegiatan MONEV yang dilakukan oleh Komisi Informasi Babel pada kategori Instansi Vertikal,dan hari ini selas, (19/11/24) team Monev dari KI Babel melakukan visitasi langsung kekantor PN tersebut.

Hadir pada kegiatan tersebut, Ita Rosita (Ketua), Fahriani (KoorBid PSI), Martono (KoorBid Kelembagaan, Ahmad Tarmizi (KoorBid ASE), beserta staf, dan disambut langsung oleh ibu Agustiani, S.H, sebelum menuju keruangan team Visitasi Monev di perkenalkan terlebih dahulu oleh ibu agustiani untuk melihat bagian depan dari kantor Pengadilan tersebut, mulai dari bidang pelaksana pada PPID, ruangan PPID hingga cara-cara melihat putusan sidang melalui aplikasi elektronik yang disediakan diruangan tersebut.

Dilanjutkan menuju keruangan Command Center dari kantor tersebut disambut juga oleh Repulis, S.H., M.H. selaku Panitera, dan Reza Ardhafi S.H., M.H., pada kesempatan tersebut bapak repulis menyampaikan sangat senang dan berterimaksih atas kehadiran team Visitasi Monev KI Babel, karena dengan kegiatan tersebut Pengadilan Negeri siap untuk di Monitor dan di Evaluasi, dimana sekiranya pada pelayanan informasi publik yang ada pada Pengadilan Negeri terutama pada pengisian SAQ E Monev terdapat banyak pertanyaan yg belum terjawab, dan meminta dari pihak KI Babel untuk menyampaikan kekurangan-kekurangan yang yang ada baik pada pengisian SAQ-nya maupun pada sarana dan prasana pada kantor.

Ita Rosita juga menyampaikan dengan melihat langsung pada tampilan depan kantor yang begitu baik dan bagus, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi dengan mudah, tetapi dengan melihat hasil nilai pada SAQ E Monev Ita Rosita mengaku terkejut, dan disampaikan juga oleh Agustiani pada pengisian SAQ E Monev Pengadilan Negeri mengaku memang masih banyak kekurangan sesuai pertanyaan, terutama pada website khusus PPID agustiani mengaku Pengadilan Negeri memang belum memiliki Website PPID.

“ Pengadilan Negeri akan memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada pada kantor Pengadilan Negeri Pangkalpinang sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi, sehingga Masyarakat dalam memperoleh informasi bisa dengan mudah dan cepat “ tutup Repulis.

Sumber: 
Komisi Informasi Babel
Kategori Berita: