Submitted by kidbabel on
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (KI Kalteng) menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2015, bertempat di Studio TVRI Kalteng, Palangkaraya, pada Rabu (30/12). Kegiatan tersebut disiarkan secara langsung oleh TVRI Kalteng, mulai pukul 15.00 – 16.00 WIB. Penyerahan Anugerah dilakukan oleh Asisten III Bidang Kesra H Ketut Widhi Wirawan. Audiens yang hadir terdiri dari anggota Komisi A DPRD Kalteng, Kadis/Kaban SKPD lingkup Pemprov Kalteng, KPID, LSM, media massa, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Dalam kata sambutannya saat membacakan pengumuman peraih peringkat, Ketua KI Kalteng Satriadi mengatakan bahwa perhatian SKPD terhadap keterbukaan informasi publik di Kalteng masih belum memadai. Hal ini dapat dilihat dari berbagai indikator seperti, aktivitas PPID, sarana PPID, dukungan dana untuk PPID, dan SDM pada PPID yang belum memenuhi standar sebagaimana yang diatur dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Selain itu, menurut Satriadi, mengingat bahwa pembentukan PPID di setiap Badan Publik adalah Perintah dari UU KIP dan Perda PIP, maka keterbukaan informasi di Badan Publik harus tercermin dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab PPID. “Setiap SKPD harus mampu memanfaatkan PPID sebagai ujung tombak pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di masing-masing SKPD,” kata dia. Satriadi selanjutnya mengimbau agar ada perhatian kepada PPID, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan untuk sarana, prasarana, SDM, dan dukungan dana.
Adapun Badan Publik peraih peringkat beserta nilainya adalah sebagai berikut (urut dari peringka sepuluh hingga pertama):
Peringkat | Nilai | Badan Publik |
Sepuluh (X) |
47,15 |
Dinas Kelautan dan Perikanan |
Sembilan (IX) | 49,30 |
Badan Penanaman Modal Daerah dan Perijinan (BPMDP) |
Delapan (VIII) | 51,75 | Dinas Sosial |
Tujuh (VII) | 52,80 | Dinas Pertambangan dan Energi |
Enam (VI) | 55,35 | Dinas Pendapatan Daerah |
Lima (V) | 56,10 | Badan Lingkungan Hidup |
Empat (IV) | 57,90 | Dinas Perkebunan Kalteng |
Tiga (III) | 58,40 | Kesatuan Bangsa dan Politik |
Dua (II) | 60,35 | Badan Kepegawaian Daerah (BKD) |
Satu (I) | 63,25 | Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika |