Sidang Sengketa Informasi Publik, Antara Dedy Dengan DLH Pemkot Pangkalpinang, Ini Hasilnya

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG,— Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, kembali dilaksanakan Komisi Informasi (KI ) Bangka Belitung (Babel) diruang persidangan Selasa (7/7/2020) siang.

Sidang sengketa informasi antara Pemohon Dedy Wahyudy dengan termohon Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diwakilkan tim pendampingan PPID Kota Pangkalpinang, di pimpin Majelis sidang Eko Tejo Marvianto S.I.Kom serta anggota majelis Sugesti, M.PdI, dan Ita Rosita, S.P.

Meski New Normal persidangan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan jaga jarak selama persidangan berlangsung.

Sidang dengan agenda pembacaan sengketa dan penyelesaian informasi publik dibuka untuk umum.

Pada persidangan, terungkap terjadinya sengketa informasi seperti yang dibacakan Endang Selaku Panitera bahwa saudara pemohon (Dedy- red) mengajukan informasi publik tanggal 19 maret 2020 terkait SPJ anggaran Iuran BPJS Honorer Tenaga Kebersihan pada termohon Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pemkot pangkalpinang, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan termohon tidak menanggapinya.

Selanjutnya Pemohon pada tanggal 4 mei 2020 kembali mengajukan keberatan, dan meminta sengketa informasi tersebut diselesaikan di Komisi Informasi (KI) Babel.

Sidang sempat di skor oleh ketua Majelis Eko Tejo Marvianto S.I.Kom, selama 1 jam untuk dilakukan mediasi atau adjudikasi terlebih dahulu.

Setelah mediasi yang dipimpin oleh Ahmad Tarmizi, S.P dari Komisi Informasi (KI) dan sidang kembali dilanjutkan dengan hasil yang sudah disepakati kedua belah pihak dengan penyelesaian.

Dalam kesepakatan yang dibacakan ketua majelis bahwa pihak termohon bersedia memberikan informasi yang diajukan saudara pemohon. (Ob)

Sumber: 
okeyboz.com