Komisi Informasi Tegaskan Pentingnya Publik Memperoleh Hak Informasi

KBRN; Pangkalpinang : Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memandang pentingnya menjaga hak keterbukaan informasi bagi publik.

Untuk itu kedepan di katakan Komisioner K.I Wahyu Saputra pihaknya akan memfokuskan sosialisasi kepada publik dan badan publik terhadap hak dan kewajibannya dalam  memperoleh informasi.

“Selain itu kontennya yang akan kita berikan yaitu kontekstual informasi publik dan keterbukaan informasi publik," kata Wahyu Kurniawan kepada rri.co.id, Jumat (30/9/2022) di Pangkalpinang.

Ia menambahkan kepengurusan Komisi Informasi Babel 2022-2026 terbilang baru dilantik, pihaknya juga memandang sangat perlu dilakukan sosialisasi tentang tugas dan fungsi sekaligus memperkenalkan Komisi Informasi Babel ketengah masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.

“Kami juga akan menjelaskan tentang tugas dan kewenangan Komisi Informasi yang intinya mengatur, megawal dan pengadil hak – hak publik terutama dalam hal keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Sementara itu Wahyu Saputra sendiri menjabat sebagai Komisioner Bidang ASE (Advokasi Sosialisasi dan edukasi) di Komisi Informasi. Pria yang juga mantan Komisioner KPID Babel dan Jurnalis itu mengaskan komitmennya akan menjalani tugas yang diembannya saat ini sebagai salah satu Komisioner di Komisi Informasi.

“Insya Allah saya komitmen akan tugas ini, kedepan juga kami akan ada dan banyak FGD, Seminar intinya kegiatan – kegiatan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat,” ucapnya. (WS)

Sumber: 
https://rri.co.id/sungailiat/daerah