KI Babel Gelar Sidang Pembuktian, Perkara Transaksi Jual Beli Tanah Oleh Aon

BANGKA BELITUNG, - Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Gelar Sidang Pembuktian terkait pokok perkara  transaksi jual beli tanah oleh Aon/Tamron antara Sulastio Setiawan selaku pemohon terhadap atasan PPID Pemerintah Desa Bencah selaku termohon di Ruang Sidang Komisi Informasi Babel, (Kamis, 01/08/2024)

Sidang perkara ini sudah dilaksanakan ketiga kalinya dengan menghadirkan para saksi. Adapun permohonan informasi yang diminta oleh masyarakat kepada PPID Desa Bencah berupa Salinan/Fotocopy Surat Penguasaan Fisik Atas Tanah dan
atau Surat Keterangan tanah yang diterbitkan oleh
KADES Bencah, tanah/lahan yang dijual oleh beberapa masyarakat kepada Aon/Tamron di Desa Bencah atas
nama penjual dan atau nama pembeli Aon/Tamron dan Fotocopy Kwitansi jual beli lahan di Desa Bencah antara
penjual dengan Aon/Tamron.

Persidangan dipimpin oleh Fahriani, S.H.,C.Med selaku ketua Majelis Komisioner dengan Rikky Fermana, S.IP., C.Med dan Ita Rosita, S.P., C.Med selaku anggota Majelis Komisioner

Perkara sidang permohonan informasi yang berlangsung tidak dilakukan uji konsekuensi yang semula diagendakan pada sidang ke-3 ini, hal ini sebab Termohon/Kepala Desa Bencah tidak disampaikan oleh Termohon sebab Termohon beranggapan bahwa informasi tersebut bersifat terbuka

Fahriani menyebutkan tanah yang dijual mencapai 220 Hektar sehingga hal ini menyebabkan polemik atas hak milik tanah antara tanah negara dengan tanah milik warga Desa Bencah

"Dalam persidangan ini, membahas tentang batas kepemilikan tanah yang berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah desa terkait proses jual beli tanah tersebut apakah dia masuk dalam informasi yang bersifat terbuka ataupun tertutup sebagaimana yang diingintahukan oleh pemohon," ujarnya

Proses persidangan ini, akan dilanjutkan pada persidangan pembacaan putusan yang akan ditentukan pada beberapa waktu kedepan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.*

Sumber: 
Komisi Informasi Babel
Kategori Berita: