Submitted by kidbabel on
BANGKA BELITUNG, - Sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tetap digelar meskipun tanpa kehadiran Termohon, Rabu (11/September/2024)
Persidangan yang digelar di Ruang Sidang KI Babel berupa permohonan informasi oleh Pemohon Sahrus Salis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Belitung Timur (Beltim)
Majelis Komisioner pada sidang sengketa informasi tersebut diketuai oleh Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med beserta Fahriani, S.H.,C.Med dan Ita Rosita S.P.,C.Med selaku Anggota Majelis, dan Abrillioga, S.H. selaku panitera
Pelaksanaan sidang yang digelar tanpa kehadiran Termohon sesuai Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi (PPSI) 1/2013 pasal 31 dalam hal termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran termohon
Adapun Pemohon Informasi yang diminta berupa Peta Kawasan Industri Air Kelik (KIAK) di Kab. Belitung Timur
"Saya mengucapkan terimakasih kepada Majelis Komisioner KI Babel tetap menjalankan persidangan sesuai standar penyelesaian sengketa informasi, semoga perjuangan saya yang datang jauh dari Belitung ke KI mendapatkan hasil yang terbaik," ungkap Sahrus
Ketua Majelis, Ahmad Tarmizi menyebutkan sidang di skors dan akan dilaksanakan pada agenda lanjut persidangan awal terkait legal standing bersamaan dengan Termohon nanti
"Setelah itu, baru nanti dilakukan mediasi, dan apabila tidak tercapai kesepakatan akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian dan nanti terakhir pembacaan putusan, kita tetap mengikuti prosedur PSI sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Panitera," tegas Ahmad Tarmizi.*
