Submitted by kidbabel on
(PANGKALPINANG) -- Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan visitasi ke badan publik Pemerintah Kota Pangkalpinang, dalam rangka pelaksanaan E-Monev (Monitoring dan Evaluasi) Keterbukaan Informasi Publik 2026, Senin, (10/8/2026)
Pemerintah Kota Pangkalpinang menjadi lokasi terakhir pelaksanaan visitasi terhadap badan publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota yang berhasil lolos ke tahapan presentasi berdasarkan hasil penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ).
Kehadiran Tim Visitasi sekaligus Tim Penilai Monev 2026 Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di badan publik tersebut di pimpin langsung oleh Martono,S.TP.,.C.Med. (Bidang Kelembagaan), Fahriani,S.H.,M.H.,C.Med. (Bidang PSI), dan Ahmad Sirajudin (Sekretaris KI Babel), serta didukung staf kesekretariatan.
Seperti sebelum-sebelumnya badan publik berkesempatan memaparkan berbagai upaya dan implementasi keterbukaan informasi publik yang telah dilaksanakan, setelah sebelumnya memenuhi kriteria penilaian SAQ dengan capaian nilai yang berada di atas ambang batas yang telah ditetapkan untuk mengikuti tahap presentasi.
Visitasi ini merupakan bagian tahapan dari E-MONEV 2026,yang dilakukan Tim Monev ini bukan semata mata untuk menambah atau mengurangi nilai daripada pelaksanaan monev, tetapi untuk melihat apakah penerapan UU no 14 tahun 2008 sesuai harapan atau belum.
Dilanjutkan Koordinator Bidang Kelembagaan Martono selaku leading sektor kegiatan monev ini, beliau sangat mengapresiasi terkait tata kelola pelayanan informasi yang ada dibadan publik khusunya KPU basel terkait inovasi aplikasi yang disajikan kepada publik dalam mendapatkan informasi.
Melihat faktual dilapangan tim visitasi juga menekankan terkait informasi yang dikecualikan,
Dimana informasi yang dikecualikan ini biasanya menyangkut tentang kekawatiran informasi yang tidak dibuka oleh badan publik, sebelum menyatakan informasi tersebut di tutup maka badan publik perlu melakukan uji konsekuaensi terhadap informasi yang akan dikecualikan tersebut, dan nantinya ketika terjadi sengketa Informasi hasil akhirnya Komisi Informasi akan menyatakan apakah informasi tersebut di tutup atau dibuka.
Diharapkan melalui proses visitasi dan uji publik ini, setiap badan publik semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
