Submitted by kidbabel on
PANGKALPINANG (03/11-2026) – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) telah melaksanakan Rapat Pleno Penentuan Ketua, Wakil Ketua, dan Pembagian Bidang Komisioner periode 2026–2030, Selasa (3/11/2026).
Rapat pleno yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut dihadiri oleh lima komisioner terpilih, yakni Edy Yusmanto, Nova Rebina Tarigan, Luksin Siagian, Rudi Satriadi, dan Aswandi.
Berdasarkan hasil rapat pleno, Edy Yusmanto ditetapkan sebagai Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2026–2030. Sementara itu, Rudi Satriadi terpilih sebagai Wakil Ketua.
Selain penentuan pimpinan, rapat pleno juga menetapkan pembagian bidang tugas komisioner sebagai berikut:
1. Edy Yusmanto – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Rudi Satriadi – Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. Nova Rebina Tarigan – Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
4. Luksin Siagian – Komisioner Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola.
5. Aswandi – Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik.
Pelaksanaan rapat pleno tersebut bersifat internal dan tertutup, sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan Komisi Informasi.
Ketua KI Babel terpilih, Edy Yusmanto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan pimpinan dan pembagian bidang merupakan bagian dari penguatan kelembagaan serta langkah awal dalam membangun sinergi dan soliditas antarkomisioner untuk menjalankan tugas dan fungsi Komisi Informasi ke depan.
Ia juga menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat penyelesaian sengketa informasi, serta mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan ditetapkannya susunan pimpinan dan pembagian bidang tersebut, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2026–2030 diharapkan dapat menjalankan mandat kelembagaan secara optimal, profesional, dan berintegritas dalam mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Transparansi untuk Publik, Keterbukaan untuk Semua.
