Submitted by kidbabel on
Pangkalpinang - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memutuskan bahwa salinan ijazah Hellyana, Wakil Gubernur Babel, yang digunakan dalam pencalonannya sebagai Wakil Bupati Belitung pada Pilkada 2018, merupakan informasi publik yang terbuka dan wajib diserahkan kepada pemohon.
Putusan dibacakan dalam sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) antara Dr. S. Hanafi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, Kamis (19/6/2025), dengan Ketua Majelis Ita Rosita, SP., C.Med, serta anggota Martono, S.TP., C.Med, dan Ahmad Tarmizi, SP., C.Med
" Informasi berupa salinan ijazah dan dokumen verifikasi administratif yang melekat dalam proses pencalonan merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui rekam jejak dan kelayakan calon pemimpinnya,” tegas Ita Rosita saat membacakan amar putusan.
Majelis mengabulkan seluruh permohonan Hanafi, dan memerintahkan KPU Belitung menyerahkan salinan ijazah serta dokumen verifikasi administratif lainnya paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis juga menegaskan bahwa ijazah calon kepala daerah tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jika KPU Belitung tidak melaksanakan putusan tersebut tepat waktu, KI memperingatkan adanya sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dr. S. Hanafi menyambut positif putusan tersebut sebagai kemenangan keterbukaan informasi.
“Ini adalah langkah kecil tetapi penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi,” ujar Hanafi usai sidang.
Putusan ini menjadi preseden penting dalam mendorong hak publik untuk mengakses informasi terkait integritas calon kepala daerah.
