ANGGOTA KOMISI I DPR RI: MASYARAKAT HARUS BERPARTISIPASI MENDORONG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Anggota Komis I DPR RI Junico Siahaan menyatakan masyarakat harus mendorong keterbukaan informasi publik di tanah air dengan cara berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan Badan Publik (BP). Hal itu disampaikannya saat menjadi Narasumber pada pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelompok Kerja (Pokja) Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2022 yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Pusat di The Mirah Hotel Bogor, Kamis (10/03/2022) secara hybrid (secara daring dan luring).
Kegiatan Bimtek Pokja Daerah IKIP 2022 Regional III yang meliputi KI Sulsel, KI Sulbar, KI Sulut, KI Sultra, KI Sulteng, KI Maluku, KI Maluku Utara, KI Papua, dan KI Papua Barat itu, dibuka langsung oleh Ketua KI Pusat Gede Narayana bersama Penanggungjawab IKIP Romanus Ndau Lendong setelah Sekretaris KI Pusat Munzaer menyampaikan laporannya.
Dalam sesi pembukaan Narasumber dari KI Pusat M Syahyan yang juga Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik menyampaikan tema “Urgensi IKIP bagi Good Governance “. Sementara Junico Siahaan dari Komisi I DPR RI yang membawakan materi “Urgensi Indeks Keterbukaan Informasi Publik bagi Kemajuan Indonesi” lebih menekankan pentingnya peran partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik di Indonesia.
“Saya mengumpakan semua hidangan sudah disajikan diatas meja, tinggal menunggu orang menikmatinya, artinya setelah DPR dan Pemerintah telah memutuskan pelaksanaan keterbukaan informasi publik maka giliran masyarakat yang menggunakannya,” kata Junico yang lebih dikenal Nico Siahaan menjelaskan.
Menurutnya, sudah saatnya masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik sehingga mendorong Badan Publik untuk lebih berbenah diri dalam penyediaan informasi publik. Ia mengatakan jika, suatu daerah ingin meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik nya maka masyarakat setempat harus menjadi komponen penting untuk mendorongnya.
Sementara M Syahyan menyampaikan bahwa Komisi Informasi Pusat (KIP) RI telah mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2021 lalu mencapai skor 71,37 sehingga dikategorikan dalam kualifikasi ‘sedang’. Tiga Provinsi dengan nilai IKIP tertinggi Provinsi Bali 83,15 (kategori Baik) Kalimantan Barat 80,38 (kategori Baik) dan Aceh 79,51 (kategori Sedang).
Namun masih ada tiga Provinsi yang berada pada posisi terbawah yaitu Maluku Utara 63,19 (kategori Sedang), Sulawesi Tengah 55,72 (kategori Buruk), dan Papua Barat 47,48 (kategori Buruk). Ia berharap IKIP 2022 dapat lebih meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sehingga setingkat dengan negara lain seperti Dernmark.
Menurutnya kemajuan keterbukaan informasi publik di Denmark karena persnya tidak dikekang sehingga peran pers benar-benar dapat mencegah kasus korupsi. Ia mengatakan Indonesia juga dapat memajukan keterbukaan informasi publik dengan syarat anggaran negara harus dapat diakses oleh publik dan system pengadilan yang dipercaya serta pejabat transparan dengan system pemerintahan yang terbuka. (Laporan/Foto : Karel Salim)

Sumber: 
Komisi Informasi Pusat