Submitted by kidbabel on
Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat melalui pusat pencetakan huruf braille di Sentra Wyita Guna Kementerian Sosial RI Bandung akan membuat Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah 61/2010 dalam edisi cetak huruf braille.
Dalam rangka itu, Komisioner Bidang Reglik (Regulasi dan Kebijakan Publik) Gede Narayana bersama Bidang Litdok (Penelitian dan Dokumentasi) KI Pusat Rospita Vici Paulyn didamping Sekretariat KI Pusat melakukan kunjungan langsung ke Sentra Wyata Guna Bandung dan diterima oleh Kepala Sentra Wyata Guna Iri Sapria bersama tim Humas Kemensos RI, Rabu (08/02/2023).
Dalam kunjungan tersebut, tim KI Pusat RI berkesempatan melihat langsung proses pembuatan huruf braille UU KIP dan PP 61. Saat melihat langsung proses cetak, Gede Narayana menyampaikan mengenai perlunya pembuatan dua buku braille tentang UU KIP dan PP 61, karena informasi harus dapat diakses oleh siapa saja dengan mudah, termasuk oleh penyandang disabilitas. Maka untuk memenuhi kebutuhan bagi para disabilitas, sangat perlu untuk dibuatkan dalam dua judul buku supaya mempermudah bagi yang membacanya.
Sementara itu, Iri Sapria menyampaikan bahwa pihaknya berupaya menyesuaikan permintaan cetak braille sebagaimana yang diajukan oleh KI Pusat. Disampaikannya bahwa dalam program triwulan I tahun 2023 ini, untuk UU KIP dan PP 61 sudah masuk dalam rencana untuk dicetak sebanyak 100 buku braille.
Setelah selesai proses pencetakanny nanti, iri mengatakan bahwa pihaknya nanti akan melakukan melakukan seraj terima hasil cetak braille UU KIP dan PP 61 kepada KI Pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban, dimana penyerahan hasil cetak braillenya nanti diharapkan dapat dilakukan langsung oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Humas KI Pusat-Laporan: Karel Salim/Foto: Fajar Ramadhan)
