Submitted by kidbabel on
Rombongan dari Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang terdiri Komisi I DPRD, Dinas Kominfo, dan Komisi Informasi berkunjung untuk berkonsultasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Rabu (25/2). Mereka mengkonsultasikan tentang situasi keterbukaan informasi di Babel dan khususnya terkait penguatan Komisi Informasi (KI) Provinsi Babel yang hingga kini belum memiliki Sekretaris definitif yang disahkan oleh gubernur. Dan oleh karenanya, belum pernah sekali pun menyidangkan sengketa informasi yang sudah masuk.
Rombongan dari Babel terdiri dari Ketua Komisi I DPRD HK Junaidi, Wakil Ketua M Amin, Sekretaris Toni P, dan enam anggota, lalu John T Saragih, Hanafi, dan Hetty dari Diskominfo, Ketua KI Babel Ahmad dan Wakil Ketua Syawaludin, serta personel staf Sekretariat KI Babel. Sedangkan dari KIP yang menemui adalah Ketua Abdulhamid Dipopramono, Wakil Ketua John Fresly, serta para Komisioner Dyah Aryani, Evy Trisulo, dan Yhannu Setyawan.
Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua KIP john Fresly mengatakan bahwa keterbukaan informasi adalah anak bungsu dari reformasi. Pilar demokrasi keempat yang selama ini aktornya adalah media massa, kini sudah ditambah dengan Komisi Informasi. Oleh karena itu semua pihak harus menjalankan keterbukaan informasi. Apalagi pada saat ini tak ada satu pihak pun yang berani berkata bahwa dia tidak pro-pemberantasan korupsi, padahal keterbukaan informasi mampu mencegah korupsi.
Komisioner Bidang Kelembagaan KIP Evy Trisulo menekankan bahwa Sekretariat KI Babel harus segera dibangun, termasuk menetapkan Sekretaris secara definitif, karena Sekretaris KI menurut undang-undang adalah sebagai panitera. Tanpa adanya panitera maka persidangan tak bisa diadakan. “Saat ini setahu saya sudah ada anggaran untuk KI Babel sehingga bisa dikatakan sudah ada dukungan dari eksekutif. Umur KI Babel sudah setahun, kok belum menangani sengketa, jadi harus ada evaluasi,” kata Evy.
Seterusnya Komisioner Bidang PSI Yhannu Setyawan mengingatkan, bahwa tugas KI adalah menerima, memeriksa, dan menyelesaikan sengketa informasi, sehingga kalau sampai setahun belum menjalankan tugas itu bisa disebut sekadar menerima gaji buta. “Dan sekretariat sebagai pendukung tupoksi KI dalam hal sengketa, harus segera diwujudkan,” kata Yhannu. Dia juga merespons keluhan salah seorang anggota DPRD Babel tentang adanya LSM yang memanfaatkan UU KIP secara tidak benar. Yhannu mengatakan bahwa jika Badan Publik bersih maka tidak perlu takut akan hal itu.
Sementara Komisioner Bidang PSI lainnya, Dyah Aryani, mengatakan bahwa KIP memang telah menolak limpahan empat perkara dari Babel karena KI Babel sudah berusia satu tahun sehingga seharusnya sudah bisa menangani sengketa. Dia mengatakan bahwa prasyarat untuk KI Babel mampu melaksanakan sidang seharusnya dibicarakan secara musyawarah di unsur-unsur pemerintah terkait di Babel. Pada intinya Dyah juga mendorong agar KI Babel segera melaksanakan persidangan terhadap sengketa informasi yang sudah ada.

