KI Babel Audiensi Dua Badan Publik, Perkuat Hubungan Kelembagaan di Tingkat Daerah Dalam Keterbukaan Informasi Publik

BANGKABELITUNG, - Komisi Informasi (KI) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar Audiensi di dua Badan Publik yakni SMA N 2 Pangkalpinang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kep. Babel dalam memperkuat hubungan kelembagaan di tingkat daerah terhadap keterbukaan informasi publik (KIP), Senin (21/04/2025)

Rangkaian kegiatan dilakukan sebagai bentuk manisfestasi dalam merepresentasikan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam menjaga sikap Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipasi dari Badan Publik oleh KI Babel.

Ita Rosita selaku ketua KI Babel menyebutkan bahwa peran KI Babel selain sebagai lembaga ajudikasi dan non litigasi dalam perkara sengketa informasi juga sebagai lembaga yang mensosialisasikan pelaksanaan SLIP (Standar Layanan Informasi Publik) sesuai UU KIP kepada Badan Publik

"Setiap Badan Publik memang harus mengikuti prosedur yang sesuai dengan UU KIP tentang bagaimana mereka menyediakan setiap informasi yang sesuai klasifikasinya itu harus dipublikasikan seperti misalnya informasi wajib, berkala, serta-merta bahkan informasi yang dianggap dikecualikanpun harus dilakukan uji konsekuensi jika memang itu dianggap tidak bisa dibuka," tukas Ita.

Martono selaku Komisioner di Bidang Kelembagaan menyebutkan seperti BP SMADA Pangkalpinang secara umum sudah sesuai dengan regulasi KIP dalam menginformasikan setiap data yang seharusnya dipublish dan dikonsumsi oleh masyarakat

"SMADA Pangkalpinang dari hasil audiensi kami ternyata belum punya PPID, ternyata bukan hanya SMADA kemungkinan terbesar secara umum seluruh sekolah di Babel sepertinya belum punya PPID, bahkan mereka juga baru tau harusnya PPID itu wajib ada dan memudahkan mereka dalam menginventarisir data daripada dilakukan secara konvensional seperti yang dilakukan oleh SMADA," ujar Martono

Menurutnya, selain prinsip transparansi, prinsip efisiensi juga menjadi hal yang penting dalam dalam proses keterbukaan informasi publik.

Selain itu, audiensi bersama dengan BPK saling berkoordinasi satu sama lain dalam menyuarakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan peran masing-masing lembaga sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-Undang Organik berdasarkan peran lembaga negara yang diatribusikan melalui ketentuan UUD.

"Audiensi dilakukan dengan harapan setelah ini, dapat menindaklanjuti kegiatan-kegiatan dalam keterbukaan informasi publik, seperti sosialisasi, edukasi dan bahkan PKS dalam keterbukaan informasi publik," tutup Rikky Fermana selaku Wakil Ketua KI Babel.

Sumber: 
Komisi Informasi Babel
Kategori Berita: