KOMISI INFORMASI (KI) PUSAT APRESIASI DUKUNGAN KOMISI I DPR RI DAN BAPPENAS DALAM PELAKSANAAN IKIP

Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat RI Gede Narayana bersama Penanggungjawab Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Romanus Ndau Lendong menyampaikan apresisasi yang tinggi dan berterimakasih atas dukungan semua pihak sehingga KI Pusat dapat menyusun IKIP dengan baik pada Tahun 2021.

“Terutama kepada Komisi 1 DPR RI yang telah mendukung program prioritas IKIP, Bappenas yang senantiasa mendampingi dalam program IKIP, Tim Ahli IKIP, Seluruh Rekan-rekan Komisi Informasi Provinsi, Tim Pokja, Informan Ahli, sekretariat Komisi Informasi Pusat dan seluruh pihak yang terlibat dalam program IKIP”, terang Gede Narayana saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Kelompok Kerja Daerah Regional IV di The Sahira Hotel, Bogor, Senin (14/03/2022).

Ia menyatakan Komisi Informasi Pusat memastikan jaminan hak masyarakat atas informasi melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (RPJMN).Optimisme tersebut muncul menyusul adanya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut IKIP) sebagai Program Prioritas Nasional untuk mengukur sejauhmana implementasi Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia.

“Hal ini merupakan tugas bersama seluruh keluarga besar Komisi Informasi di Indonesia dan tidak terlepas juga dari kerja sama dengan instansi terkait lainnya”, ujar Gede Narayana. Dijelaskan Gede bahwa IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran indeks tingkat provinsi dan Nasional di Indonesia dengan tujuan menyediakan data dan gambaran Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan Nasional mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan.

Lebih dari itu IKIP dapat pula mengasistensi Badan Publik dalam mendorong pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tingkat pusat dan daerah oleh Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi dan kabupaten/kota. Tentu dapat juga memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah serta nasional, dan memberikan laporan pencapaian Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia sebagai bahan utama Pemerintah Republik Indonesia untuk disampaikan dalam forum internasional.

Menurut Narayana, Indeks menganalisis 3 aspek penting yang mencakup kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).

Pada 2021 yang lalu, ungkap Gede, diperoleh Nilai IKIP 71.37 yang berada pada kategori sedang dengan 3 nilai tertinggi bagi daerah Bali dengan nilai indeks 83.15, Kalimantan Barat dengan nilai indeks 80.38, dan Aceh dengan nilai indeks 79.51 dan 3 nilai terendah bagi daerah Maluku Utara dengan nilai indeks 63.19, Sulawesi Tengah dengan nilai indeks 55.72, dan Papua Barat dengan nilai indeks 47.48.

Penilaian tersebut diperoleh dari 3 (tiga) dimensi indikator yakni Dimensi Hukum dengan nilai dimensi tertinggi sebesar 74.62, dilanjutkan dengan dimensi fisik/politik dengan skor 70.41 serta dimensi ekonomi dengan skor 68.89 terhadap 34 provinsi di seluruh Indonesia. “Ketiga dimensi penilaian indeks ini juga berada dalam kategori sedang’, tutur Gede.

Sementara target RPJMN IKIP pada tahun 2022 berada pada nilai 72 setelah dilakukan penyesuaian capaian atas pertimbangan hasil IKIP 2021. Maka pada awal tahun 2022 ini, KI Pusat kembali menyusun IKIP 2022 yang akan digunakan pada indeks-indeks lainnya yang memiliki korelasi terkait keterbukaan informasi.

Sebagaimana tahapan dalam SK Ketua No: 01/KEP/KIP/I/2022 tentang Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022 maka setelah dilakukan penjaringan Kelompok Kerja Daerah, akan dilakukan Bimbingan Teknis mengenai Pengumpulan Data, Pengelolaan Data, sampai kepada Pelaporan kepada Kelompok Kerja Daerah dimaksud.

Hadir dalam acara Bimbingan Teknis tersebut, selain para Komisioner dan staf KIP, hadir pula sebagai Narasumber utama Anggota Komisi 1 DPR RI, Muhammad Farhan (daring), Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hendra J Kede, Sekretaris Komisi Informasi Pusat, Munzaer dan beberapa Pokja seperti Pokja Kalimantan Barat (online), Pokja Kalimantan Selatan (online), Pokja Kalimantan Tengah (offline), Pokja Kalimantan Timur (offline), Pokja Kalimantan Utara (online), Pokja NTT (online), Pokja NTB (offline) dan Pokja Gorontalo (offline).

Turut hadir pula dalam acara Bimtek tersebut para CSO, seperti: LBH Apik (online), LBH Jkt (online) dan LBH Apik NTT (online). (Sumber:https://menitnews.net/beny, editor: Karel Salim)

Sumber: 
Komisi Informasi Pusat