Komisi informasi prov kep Bangka Belitung sosialisasi UU KIP

  

Sosialisasi Komisi Informasi Daerah tentang UU Keterbukaan Publik. (Ft.Edo)

=> SKPD TANDATANGANI DEKLARASI KIP

Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Babel menggelar sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diikuti seluruh SKPD Lingkungan Bangka, Sabtu (24/05) di ruang pertemuan Bina Praja Setda Bangka. Dalam kesempatan itu juga, para kepala SKPD menandatangani deklarasi KIP.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Terkisah Ali Hasan yang membacakan sambutan Bupati Bangka H. Tarmizi H. Saat mengatakan, salah satu komisi yang konsen dan membidangi masalah informasi yang merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang KIP dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi di setiap daerah. “Pemkab Bangka telah menunjuk dan membentuk Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah yang berlaku diantaranya adalah mengkordinasikan dan mengkonsilidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi, penyediaan, penyimpangan,”ungkap Terkisah.

Lebih lanjut, Staf ahli mengatakan dengan adanya sosialisasi dan pencanangan KIP ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan wawasan terhadap UU No 14 tahun 2008. “Kegiatan ini juga menjadi momen penting bagi Pemda untuk mengaplikasikan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat,”jelas Terkisah.

Sementara itu, Ketua KID Provinsi Babel, Ahmad, SH dalam kesempatan itu memaparkan tentang UU Keterbukaan Informasi publik. Adapun tujuan dari UU KIP adalah untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan suatu keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdasakan kehidupan bangsa dan tujuan terakhirnya adalah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. “KID juga berperan dalam membangtu penyelesaian sengketa dan sesuai pasal 38 UU KIP ayat 2 menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja,”ungkap Ahmad, SH.

Dalam kegiatan itu juga dilakukan tanya jawab antara SKPD yang hadir mengenai permasalahan Keterbukaan Informasi publik. (Edo/Humas)

sumber:

Sumber: 
Humas & Protokol,