KOMISI INFORMASI SOSIALISASIKAN UU KIP

bkgi, PANGKALPINANG -  Kamis, (22/5/14) Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.Berdasarkan amanat UU 14/2008 Komisi Informasi selain tugas pokoknya menerima laporan dan menyelesaikan perkara sengketa informasi juga mendorong dan menguatkan terbentuknya PPID (Pejabat  Pengelolaan Informasi Dokumentasi) agar ke depan badan publik di Pemkab Bangka Tengah lebih siap menghadapi masyarakat yang akan aktif dalam menggunakan hak untuk memperoleh informasi,” ujar Ketua Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung, Ahmad, Rabu.

Ketua KI Babel, Ahmad, SH. ketika diwawancarai.

Ia menjelaskan, di dalam UU itu ada sanksi pidana bagi badan publik dan pemohon atau pengguna informasi publik, dimana pada Pasal 50 sampai 53 dijelaskan setiap badan publik dengan sengaja tidak memberi informasi kepada pemohon atau pengguna informasi akan dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 tahun dan atau membayar denda sebesar Rp5 juta.“Sanksi tersebut juga berlaku bagi pemohon atau pengguna informasi yang menyalahgunakan informasi yang didapatkan dari badan publik dengan sanksi pidana penjara 2-3 tahun dan atau membayar denda sebesar Rp10-15 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Bangka Tengah, Ibnu Saleh mengatakan saat ini Pemkab Bangka Tengah sudah membuat dan menyampaikan rancangan Perda KIP.“Saat ini kami sudah menyampaikan rancangan Perda mengenai KIP, namun usulan tersebut belum dapat diterima atau disahkan oleh DPRD Bangka Tengah dalam pembahasan rapat kerja daerah beberapa pekan yang lalu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya menyambut baik kegiatan sosialisasi UU KIP itu karena masih banyak SKPD dan badan publik khususnya di Bangka Tengah yang belum mengetahui dan memahami keberadaan UU tersebut, sehingga informasi-informasi belum sepenuhnya disampaikan kepada masyarakat.“Saya harap dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi pejabat pemberi informasi daerah (PPID) di setiap SKPD dalam memahami dan mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2008 ini,” katanya. (Abb * R17)

Sumber: 
http://babel.kemenag.go.id