Submitted by kidbabel on
BANGKA BELITUNG, - Komisi Informasi (KI) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar sidang perkara sengketa informasi publik antara Sulistio Setiawan selaku Pemohon dan PT. Timah Tbk. selaku Termohon di Ruang Sidang Sengketa KI Babel, Selasa (22/10/2024)
Majelis Komisioner yang diketuai oleh Ita Rosita, S.P.,C.Med merangkap Anggota, Fahriani, S.H.,C.Med dan Martono, S.TP.,C.Med selaku anggota didampingi Abrillioga, S.H. selaku panitera pengganti menyatakan tidak dapat melanjutkan perkara yang diajukan oleh pemohon
Sebelumnya, Pemohon mengajukan perkara sengketa informasi ke KI Babel pada tanggal 04 Oktober 2024 dengan nomor register perkara: 007/X/KIP-Babel/2024
Menurut Ketua Majelis, Ita menyebutkan bahwa perkara yang diajukan oleh Pemohon terhadap Badan Publik yakni PT. Timah.Tbk adalah badan publik BUMN yang artinya badan publik skala nasional sehingga yang memiliki kewenangan dalam menerima,memeriksa dan memutuskan perkara ialah Komisi Informasi Pusat
"Ini dapat kita lihat pada salah satu ketentuannya di Pasal 6 ayat (1) Peraturan Komisi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi bahwa KI Pusat yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa badan publik tingkat pusat",ujar ita pada Media
Selain itu, menurut Ita juga kalau misalkan nanti selama proses semisalnya KI Pusat melimpahkan ke KI Provinsi baru nanti KI Provinsi Babel melanjutkan persidangan sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa informasi tentunya.
Lebih lanjut, Martono selaku anggota Majelis juga mengatakan bahwa perhatikan juga aspek SOP permohonan informasi yang dituju dan harus ke PPID Badan Publik yang bersangkutan
"Kalau dilihat dari berkas persidangan yang disampaikan oleh pemohon, pemohon ini mengajukan permohonan informasi beserta keberatan itu ke Satpam sebagai penjaga kantor Wasprod Bangka Selatan, sebenarnya informasi dapat diminta langsung ke PT. Timah. Tbk sehingga menjadi satu pintu utama terkait pengelolaan informasi, pasti PT. Timah. Tbk punya bagian divisi yang mengatur soal kehumasan atau sebagainya," jelas Martono.
Fahriani selaku anggota Majelis juga menekankan perlu adanya saling edukasi untuk kedepannya sehingga harapan daripada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat tercapai.
"Melalui sengketa ini, setidaknya dari pemohon dan maupun termohon sudah bisa tau kalau dalam proses-proser sengketa informasi itu ada prosedur yang harus diketahui. Bisa dilihat pada UU KIP atau aturan turunannya sebagai referensi ketika ingin melakukan hukum acara sengketa informasi," tambahnya.
Dalam perkara ini, Ketua Majelis Komisioner beserta Anggota Majelis dalam Persidangan Sengketa Informasi menyatakan sidang tidak dapat dilanjutkan dan akan diagendakan dengan pembacaan putusan sela pada waktu yang ditetapkan oleh KI Babel.