Submitted by kidbabel on
BANGKA BELITUNG,- Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan Laporan Tahunan Tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat, (25/04/2025).
Serah terima laporan ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, dalam sebuah pertemuan santai sekaligus audiensi di ruang pimpinan DPRD Provinsi Kep. Babel
Ketua Komisi Informasi Kep. Babel, Ita Rosita menyampaikan bahwa laporan tahunan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja KI Babel dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Laporan tahunan ini mencerminkan capaian-capaian kami dalam melaksanakan penyelesaian sengketa informasi, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di badan publik, IKIP serta berbagai upaya peningkatan kapasitas dan literasi keterbukaan informasi di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengapresiasi kinerja Komisi Informasi dan menekankan pentingnya sinergi antara lembaga negara dalam memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas di daerah.
“Kami berharap laporan tahunan ini bukan hanya menjadi dokumen administratif, melainkan menjadi bahan refleksi bersama untuk terus meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sejalan dengan semangat demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar Didit.
Dalam laporan tahunan tersebut, KI Babel memuat berbagai data dan analisis mengenai jumlah sengketa informasi yang ditangani sepanjang 2024, hasil monitoring dan evaluasi terhadap badan publik, program sosialisasi, serta rekomendasi strategis untuk penguatan keterbukaan informasi di masa mendatang.
Penyerahan laporan tahunan ini menegaskan komitmen Komisi Informasi untuk terus menjaga transparansi, meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, serta mendorong budaya keterbukaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Penting untuk saling menjaga hubungan etika sesama lembaga, karena ini sebagai bentuk prinsip check and balances (saling mengawasi dan mengimbangi) demi transparansi dan akuntabilitas dalam bekerja," tutup Didit.*