Submitted by kidbabel on
Koba - Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung (KI) yang terdiri dari Ahmad, SH selaku Ketua,Syawalludin, S.Pd selaku Wakil Ketua, Rikky Fermana, S.IP Kepala Bidang Sosialisasi,Advokasi dan Edukasi, Subardi, S.Ag M.KPd Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, dan Junaidi Abdilah SH MH, melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,bertempat diruang pertemuan VIP Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Kegiatan sosialisasi itu dibuka oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Ir. H.Ibnu Saleh MM, dan dihadiri juga oleh Asisten 1 Pemkab Bateng H. Yufendi SE MM, Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Drs Wahyu Nurahmat, seluruh SKPD-SKPD, serta para Camat di pemerintah kabupaten Bangka Tengah.
Dalam sambutan Sekda Pemkab Bateng Ir.H Ibnu Saleh MM menyampaikan bahwa pemkab Bangka Tengah sudah membuat dan menyampaikan rancangan Perda Keterbukaan Informasi Publik,kendati saat ini usulan Perda KIP tersebut belum dapat diterima atau disyahkan oleh DPRD Bangka Tengah dalam pembahasan rapat kerja daerah di Kantor DPRD Bangka Tengah beberapa pekan yang lalu.
Ibnu Saleh menyambut baik kegiatan sosialisasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik diadakan, menurutnya masih banyak SKPD-SKPD dan Badan Publik khususnya di Pemkab Bangka Tengah yang belum mengetahui dan memahami keberadaan UU tersebut, sehingga informasi-informasi belum sepenuhnya untuk disampaikan ke masyarakat. Sekda Bateng mengharapkan dengan kegiatan ini menambah wawasan dan pengetahuan bagi PPID-PPID di setiap SKPD dalam memahami dan mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut.
Sementara itu Ketua KI Babel Ahmad SH dalam paparannya menyampaikan keberadaan Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung berdasarkan amanat UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP, selain tugas pokoknya menerima laporan dan menyelesaikan perkara sengketa informasi, adalah mendorong dan menguatkan terbentuknya PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi Dokumentasi) agar ke depan Badan Publik di Pemkab Bateng lebih siap menghadapi masyarakat yang akan aktif dalam menggunakan hak untuk memperoleh informasi ke setiap badan publik.
Lebih lanjut Ahmad SH menjelaskan juga dalam Undang-undang KIP itu ada sanksi pidana bagi badan publik dan pemohon atau pengguna Informasi publik, dijelaskan oleh Ahmad dalam pasal 50 s/d 53 antara lain setiap badan publik dengan sengaja tidak memberi informasi yang tidak terkecuali dalam UU tersebut kepada pemohon/pengguna informasi dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 tahun dan atau membayar denda sebesar 5 juta rupiah. Dan bagi pemohon/pengguna informasi yang menyalahgunakan informasi yang didapatkan dari badan publik dikenakan sanksi pidana penjara 2-3 tahun dan atau membayar denda sebesar 10-15 juta rupiah.
Diakhir acara ditutup dengan penandatangan deklarasi keterbukaan informasi oleh seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
