Transparansi Informasi Publik Diuji Di Dinas PUPR Kepulauan Bangka Belitung, Meski Masih Menutup Diri Tim Visitasi Monev KI Babel Diterima Sekdis

 (Pangkalpinang), – Komisi Informasi Bangka Belitung (KI Babel) terus memastikan keterbukaan informasi publik di wilayah OPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov Kep Babel), hari ini dengan mengunjungi Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Permukiman Rakyat) Provinsi Kep Babel. Kedatangan KI Babel ini tidak hanya sebagai kunjungan biasa, melainkan sebagai bagian dari kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di PPID Dinas PUPR Bangka Belitung. Rabu (15/11/2023).

Rombongan Tim Monev KI Babel, yang dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi, Ita Rosita, bersama Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana, dan dua orang komisioner KI Babel, Martono dan Fahriani, serta staf KI Babel Taufik dan Resa, diterima dengan hangat oleh Sekretaris Dinas PUPR Kep Babel, Alfian, dan Pranata Humas Yoska.

Dalam sambutannya, Sekdin PUPR Babel, Alfian, menyampaikan keterbukaan mereka terkait visitasi ini. Ia mengungkapkan kebutuhan akan arahan dan bimbingan dari Komisi Informasi untuk meningkatkan keterbukaan informasi.

“Kami masih memerlukan arahan dan bimbingan dari Komisi Informasi untuk apa yang perlu dibuat dan ditambahkan terkait keterbukaan informasi,” ujar Alfian dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas PUPR Babel yang saat itu berhalangan hadir.

Ita Rosita, Ketua KI Babel, menggarisbawahi kekuatan PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi) di tingkat OPD. Menurutnya, melalui Monev, pihaknya dapat mengajak pemprov yang data-datanya terdapat di OPD. Dengan keterbukaan informasi yang terpusat di PPID, terciptalah akumulasi data informasi dari berbagai bidang, menjadi acuan kemajuan badan publik, khususnya Dinas PUPR.

Visitasi berlanjut dengan verifikasi terhadap SAQ yang telah diisi dan didukung oleh data dari Dinas PUPR Bangka Belitung. Dalam tanggapannya, Ketua KI Babel, Ita Rosita, menyatakan bahwa ada beberapa item pertanyaan pada SAQ yang belum terisi karena tidak didukung oleh informasi dan data dari sub-bidang dari Dinas PUPR Babel itu sendiri.

Meski terkesan masih  menutupi diri dalam hal pelayanan informasi melalui website atau digitalisasi, Dinas PUPR Babel dinilai cukup informatif dibandingkan dengan OPD Pemprov Kep Babel lainnya yang tidak mengisi dan mengembalikan kuesioner SAQ kepada KI Babel.

Tentunya, temuan ini menjadi catatan penting untuk perbaikan ke depan. Komisi Informasi Bangka Belitung memberikan apresiasi terhadap keterbukaan informasi yang sudah ada, sambil menyarankan peningkatan dalam beberapa aspek tertentu. Dengan visitasi ini, KI Babel terus menjalankan peran pentingnya dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas informasi publik di Kepulauan Bangka Belitung.

Sumber: 
Ki Babel
Kategori Berita: