Submitted by kidbabel on
Jakarta,—Berita warga negara terpapar corona di rawat di Depok, viral masive beredar baik di media mainstream maupun media sosial.
Bahkan pengakuan si penderita dia sendiri tidak tahu kalau terkena virus yang mengguncangkan dunia itu. Penderita tahu setelah informasi menyebar di ruang informasi publik, hebat lagi sampai komplek rumah mereka diungkap luas.
Terkait tersebarnya identitas penderita virus Corona di Depok Jawa Barat, berisi daftar anggota keluarga, profesi hingga tempat kerja yang bersangkutan, maka Komisi Informasi Pusat menegaskan itu sudah melanggar UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Informasi identitas pasien, keluarga dan tetangga atau pekerjaannya terlarang untuk dibuka dan disampaikan ke publik lebih luas, para pengambil kebijakan mesti merujuk pada pasal 17 huruf h dan i,” ujar Komisioner Komisi Informasj Pusat Arif Kuswardono, Selasa 3/3 kepada media ini.
Pasal 17 huruf h dan i UU 14 tajun 2008 menegaskan informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.
“Pengungkapan identitas penderita Corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas ijin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Alasan terakhir tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam kasus ini,”ujarnya.
Karenanya kata Arif, publik dan petugas dihimbau agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan atau men-share informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain.
“Perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 29 g UUDNRI 1945. Di mana Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,”beber Arif.
Arif Kuswardono juga meminta media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya untuk memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa ibu dan anak tersebut.
“Ketidakhati-hatian dan kekurang-cermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi,”ujar Arif.
Prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat.
“Mari kita berdoa agar saudara-saudara kita tengah menjalani perawatan maupun karantina terkait virus Corona dapat melaluinya dengan baik. Serta secepatnya pulih dan dapat menjalani aktifitas seperti sedia kala,”ujar Arif.(rilis: ki-pusat)
