Submitted by kidbabel on
AKURAT.CO, Seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta periode 2020-2024 mendapat gugatan dari berbagai pihak karena dinilai cacat hukum dan penuh dengan kejanggalan. Oleh karena itu, DPRD DKI Jakarta diminta untuk memanggil tim seleksi (timsel) dan meminta proses ulang seleksi calon anggota Komisi Informasi DKI Jakarta.
Pemerhati DKI Jakarta Aminullah mengatakan, secara yuridis DPRD DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk menilai ulang proses seleksi yang sudah dilakukan oleh timsel. Karena DPRD DKI merupakan institusi yang nantinya akan menentikan lulus atau tidaknya peserta selesi menjadi anggota Komisi Informasi DKI Jakarta.
“Tanpa melakukan langkah tersebut, DPRD DKI dikuatirkan akan dianggap menyetujui proses seleksi KI DKI yang dianggap banyak kalangan penuh keganjlan dan kejanggalan,” ujar Aminullah, Senin (9/3/2020).
Aminullah menuturkan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama proses seleksi. Misalnya, salah satu anggota tim seleksi dirangkap oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP). “Ini tidak lazim dan rawan terjadi intervensi,” tuturnya.
Kejanggalan lain yang diungkap Aminullah adalah banyaknya peserta seleksi yang tidak memiliki rekam jejak bekerja di lembaga publik tapi justru lolos proses seleksi. Bahkan, menurutnya, ada anggota tim seleksi tidak ikut penuh dalam proses wawancara.
“Bagaimana dia dapat memberikan penilaian utuh jika tidak langsung melakukan wawancara kepada kandidat yang telah melalui rangkaian tes sebelumnya. Nah kejanggalan semacam ini harus dikorek dan diluruskan oleh instansi berwenang, khususnya oleh DPRD DKI,” terangnya.
