Submitted by kidbabel on
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sidang Perdana Sengketa Informasi Publik (SIP) di masa pandemi Covid-19 Tahun 2020.
Proses persidangan yang digelar dengan protokol kesehatan yang begitu ketat. Tampak sebelum para pihak masuk, diwajibkan untuk mencuci tangan, lalu diwajibkan memakai masker.
Dalam ruang sidang juga diterapkan jarak minimal 1,5 meter antar orang, termasuk majelis komisioner.
Ini merupakan sidang secara langsung pertama yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semasa Pandemi Covid-19. Meski demikian, protokol kesehatan terlihat dilaksanakan secara lengkap. Mulai dari cuci tangan, penggunaan masker serta jaga jarak selama sidang berlangsung,” ungkap Ketua KI Babel Sawaludin Spd. MH.
Sidang perdana Sengketa Informasi Publik (SIP) yang diajukan Sulastio Setiawan, S.H selaku Pemohon data dan informasi kepada Kepala Desa Tepus selaku Termohon, dengan pimpinan majelis Sugesti, M.PdI, Ita Rosita, S.P dan Ahmad Tarmizi, S.P masing-masing sebagai Anggota Majelis dalam persidangan di Ruang Sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang beralamat Jln. Pulau Bangka, Air Itam Pangkalpinang, Rabu (10/6/2020).
Pada persidangan, Endang selaku Panitera (SIP) membacakan awal terjadinya sengketa tersebut pada tanggal 29 Januari 2020, saudara Sulastio Setiawan, S.H selaku Pemohon mengajukan data dan informasi kepada Kepala Desa Tepus selaku Termohon.
Adapun Informasi yang diminta Pemohon adalah berupa :
a. Salinan Surat Pertanggungjawaban Pengadaan Barang dan Jasa Desa Tepus Tahun 2019.
b. Salinan RAB APBDES Tepus 2019.
- Kemudian saudara Sulastio Setiawan, S.H (Pemohon) keberatan atas jawaban penjelasan yang diberikan oleh Termohon karena tidak sesuai dengan informasi yang diminta sehingga Pemohon mengajukan surat keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi pada point 2 (dua) pada tanggal 13 Februari 2020.
- Setelah itu hingga batas waktu yang ditentukan dalam memberikan jawaban/tanggapan keberatan yang dimohonkan oleh Pemohon, Termohon tidak memberikan tanggapan sehingga Pemohon mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (SIP) tertanggal 22 bulan mei tahun 2020 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal yang sama dengan registrasi sengketa Nomor : 001/VI/KIP-BABEL/2020.
Dalam menjalankan persidangan Pemohon dan Termohon sepakat untuk menyelesaikan Sengketa Informasi dengan mediasi lebih dulu.
Proses penyelesaian Sengketa Informasi melalui Mediasi tersebut di mediator oleh Eko Tejo Marvianto S.I.Kom yang menghasilkan kesepakatan bersama atau perdamaian. (Ob)
