SIAPKAN PEMBENTUKAN ASIA ACCESS TO INFORMATION ALLIANCE (AAIA), KI PUSAT BERSAMA FOI FILIPINA GELAR PERTEMUAN

Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat RI bersama Freedom of Information (FOI) Filipina menggelar pertemuan khusus guna membahas persiapan pembentukan aliansi lembaga keterbukaan informasi di tingkat Asia. Dalam pertemuan itu, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Romanus Ndau Lendong mewakili KI Pusat sementara The Presidential Communication Operational Office of Philippines melalui FOI Project Management Office diwakili Program Director FOI Phillippines Mr. Kristian Ablan, pertemuan secara daring (dalam jaringan) melalui zoom meeting itu dilaksanakan di Sekretariat KI Pusat Jakarta dan Kota Manila Filipina, Selasa (08/03/2022).

Usai pertemuan, Romanus yang juga Penanggungjawab IKIP (Indeks Keterbukaan Informasi Publik) KI Pusat menjelaskan pertemuan dimaksudkan untuk memulai kerjasama multi-negara di tingkat Asia dalam upaya mendorong membentukan Asia Access to Information Alliance (AAIA). Menurutnya, AAIA bertujuan untuk menjalin aliansi kerjasama dengan negara-negara anggota Asia dalam berkolaborasi memperkuat implementasi keterbukaan informasi sehingga menjadi kebijakan setiap negari di benua Asia.

Secara rinci, ia menjelaskan tujuan dari pertemuan awal ini, pertama untuk mempresentasikan latar belakang dan kerangka kerja AAIA. Kedua, meninjau dan memperoleh umpan balik dan komentar tentang Nota Kesepahaman (MoU) yang akan disepakati nanti, dan ketiga membahas langkah-langkah ke depan sebagai dasar dari kemitraan yang diusulkan bersama.

Disampaikannya pula draf MoU yang akan ditandatangi oleh setiap negara Asia dalam menjalankan kerjasama AAIA. “Bidang-bidang kerjasama harus tunduk pada hukum dan peraturan nasional masing-masing negara di Asia yang menjalankan MoU sesuai batas kompetensinya,” katanya menjelaskan.

Adapun draf MoU AAIA yang diinisiasi oleh FOI Phillippines itu, menurutnya adalah pertama melaksanakan pertukaran informasi sehubungan dengan metode dan sarana pelaksanaan Freedom of Informasi/Hak atas Informasi di negaranya masing-masing. Kedua menyelenggarakan pelatihan, kursus, peer learning, atau pertukaran orang, ketiga menjadi tuan rumah dan berpartisipasi dalam forum, lokakarya, seminar, konvensi, dan konferensi, keempat bertukar informasi tentang mekanisme pengembangan kapasitas, dan meningkatkan kesadaran publik mengenai Keterbukaan Informasi/Hak atas Informasi sebagai sarana untuk mendorong partisipasi masyarakat.

Kelima menurutnya, memberikan bantuan teknis dalam kegiatan operasional dengan melibatkan AAIA, keenam berbagi informasi tentang data, statistik, dan catatan yang relevan yang dianggap perlu untuk pengembangan kebijakan pihak manapun. Poin ketujuh menominasikan dan menunjuk perwakilan Aliansi Asia untuk Konferensi Internasional Komisaris Informasi (ICIC), untuk tujuan pelaporan dan memberikan pembaruan apa pun kepada pelaksanaan Kebebasan Informasi/Hak Atas Informasi di benua Asia; dan poin kedelapan mendorong Komisi Informasi, Ombudsman, dan badan yang bertanggung jawab untuk melindungi, mempromosikan, dan memastikan penghormatan akses ke undang-undang informasi publik di masing-masing pihak untuk memperoleh akreditasi dengan ICIC. (Laporan: Aditya Nuriyah/Editor: Karel Salim)

Sumber: 
Komisi Informasi Pusat