KI Pusat Gelar FGD Dinamika dan Problematika 14 Tahun Pelaksanaan UU KIP

Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menggelar Forum Discussion Group (FGD) bertajuk Dinamika dan Problematika 14 Tahun Pelaksanaan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai tahap awal untuk menyusun kajian akademis penyesuaian pelaksanaan KIP sesuai perkembangan terkini. Menurut Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) KI Pusat Gede Narayana selaku Penanggung Jawab (PJ) FGD yang digelar di Puslitbang Perkebunan Kementan RI, Jumat (15/07/2022) itu, pelaksanaan KIP merupakan keniscayaan yang bisa mengikuti perkembangan terkini sehingga perlu kajian-kajian akademis guna menguatkan pelaksanaan KIP.

"Perlunya penguatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik terkini karena memang ada kebutuhan, bukan hanya sekedar keinginan," ungkap Gede menjelaskan. Untuk itu, menurutnya peraturan yang sudah ada bisa saja dikaji ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara dalam laporannya, Plt. Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti menyampaikan bahwa FGF ini diikuti Badan Publik (BP) Informatif, kalangan Civil Society Organization (CSO), dan media massa secara hybrid (hadir fisik dan virtual). Khusus peserta dari KI Provinisi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dilaksanakan melalui zoom meetiing.
Dalam arahan Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan perlunya peninjauan kembali terhadap materi UU KIP karena masih kelemahan subtansi dan teknis. Ia menyebut salah satu muatan materi yang perlu ditinjau mengenai jangka waktu pengguna imformasi dalam memperoleh informasi dari BP yang seharusnya dengan cara mudah, tepat waktu, dan berbiaya ringan.
Empat tema yang diangkat dalam.FGD tersebut, masing-masing tentang “Tinjauan Yuridis Muatan Materi UU KIP antara Das Sein dan Das 
Sollen” oleh Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., kemudian tentang “Tinjauan Empiris Dinamika dan Problematika Penerapan UU KIP” 
oleh Freddy H. Tulung (mantan Dirjen IKP Kemenkominfo).“Perpektif Publik 
Diberlakukannya UU KIP kurang lebih 14 Tahun sejak Diundangkan” oleh
Pegiat Keterbukaan Informasi Publik, Henri Subagiyo, dan “Mekanisme dan Tahapan 
Revisi Undang-undang” oleh Aisyah Lailiyah SH MH Koordinator Perencanaan Legislasi Pusat Perencanaan Hukum 
Nasional Badan Pembinaan Hukum 
Nasional (BPHN) Kemenkum HAM RI. (Laporan/Foto: Karel Salim)

Sumber: 
komisi informasi pusat